Hiburan Malam Jakarta Tetap Buka Selama Ramadan, Begini Aturannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi tempat hiburan malam. SP/ Dsy
Illustrasi tempat hiburan malam. SP/ Dsy

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selama bulan Ramadan ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan soal tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka, namun ada juga tempat hiburan malam yang dilarang selama bulan Ramadan yang diatur jam operasionalnya.

Mengenai aturan soal tempat hiburan malam selama Ramadan di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. 

Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotek hingga panti pijat.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Namun Pemprov DKI mengecualikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit. Ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati. Berikut aturannya:

Ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang 4:

  1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
  2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
  3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
  7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
  8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
  9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Andhika menyampaikan waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas diatur maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," ucap Andika.

Berikut aturan yang berlaku saat Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme

- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun

- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri

- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan

- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. dsy/dc/l6

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…