Update: Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasih Atas Dugaan Pencabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penganiayaan berat berencana, Mario Dandy. SP/ SBY
Tersangka penganiayaan berat berencana, Mario Dandy. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya viral sebagai pelaku dan tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) kini terdengar dirinya dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG (15) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.  

Namun, saat ditanya untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut, Mario dandy justru tidak banyak bicara dan mengklaim tidak tau masalah tersebut. "Saya nggak tahu," kata Mario, dikutip Selasa (23/05/2023).

Sementara ditanya lagi, apakah Mario juga akan melaporkan balik AG masalah ini ke pihak polisi, dirinya pun tidak menjawab. Dirinya pun langsung masuk ke ruang penyidik.  

Diketahui, kini status Mario diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi akhirnya menerima laporan terhadap Mario yang dilakukan mantan kekasihnya AG (15). Sebelumnya, dua kali laporan AG ditolak polisi. Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.  

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

Dia bilang pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. "Jadi, siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta.

Mangatta mengaku bahwa dua laporan kliennya terhadap  Mario Dandy terkait dugaan persetubuhan anak atau cabul ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya. Dirinya merincikan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan Penasehat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023, ditolak. Alasan polisi karena laporan terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum. 

Pun, laporan polisi kedua dibuat dan diajukan penasihat hukum serta wali pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Dia heran saat itu karena dirinya sudah mengikuti prosedur dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya. 

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta. dsy/vva

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…