Update: Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasih Atas Dugaan Pencabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penganiayaan berat berencana, Mario Dandy. SP/ SBY
Tersangka penganiayaan berat berencana, Mario Dandy. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya viral sebagai pelaku dan tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) kini terdengar dirinya dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG (15) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.  

Namun, saat ditanya untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut, Mario dandy justru tidak banyak bicara dan mengklaim tidak tau masalah tersebut. "Saya nggak tahu," kata Mario, dikutip Selasa (23/05/2023).

Sementara ditanya lagi, apakah Mario juga akan melaporkan balik AG masalah ini ke pihak polisi, dirinya pun tidak menjawab. Dirinya pun langsung masuk ke ruang penyidik.  

Diketahui, kini status Mario diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi akhirnya menerima laporan terhadap Mario yang dilakukan mantan kekasihnya AG (15). Sebelumnya, dua kali laporan AG ditolak polisi. Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.  

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

Dia bilang pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. "Jadi, siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta.

Mangatta mengaku bahwa dua laporan kliennya terhadap  Mario Dandy terkait dugaan persetubuhan anak atau cabul ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya. Dirinya merincikan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan Penasehat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023, ditolak. Alasan polisi karena laporan terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum. 

Pun, laporan polisi kedua dibuat dan diajukan penasihat hukum serta wali pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Dia heran saat itu karena dirinya sudah mengikuti prosedur dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya. 

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta. dsy/vva

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…