Motif Mario Aniaya David, Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mario Dandy, saat hadir di persidangan perdana dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ekspresi Mario Dandy, saat hadir di persidangan perdana dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

i

AG, Kekasih Mario Dandy Ceritakan Percintaannya dengan David, Sebelum ke Pelukan Anak Pejabat Pajak Rafael Alun 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Shane Lukas, temannya menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Selasa (6/6/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pembacaan isi dakwaan terhadap Mario Dandy, turut berisi urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, yakni AG (15), sehingga tidak untuk dipublikasi.

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum tidak untuk di-publish," pinta hakim di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ini usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di hari Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pekan depan.

 

Surat Dakwaan Jaksa

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15), pacar Mario.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa mengatakan penganiayaan diawali ketika Mario Dandy bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda alias AG di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.

Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario perihal hubungan cinta AG dengan David sehingga Mario cemburu.

 

Hubungan AG dengan David

Diketahui, sebelum bersama Mario, AG menjalin hubungan dengan David. Mendengar info dari AG, Mario disebut jaksa emosional karena mendapat informasi tentang hubungan AG dengan David. Kemudian, Mario menemui David setelah ajakan Mario tidak digubris oleh David.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David.

Setelah mendengar informasi Amanda, kata jaksa, Mario merasa emosional dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.

Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.

 

Ada Bantuan AG

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David. Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG, yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Sebelum menemui David, Mario menghubungi Shane dan meminta Shane untuk mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.

Singkat cerita, Mario, AG, dan Shane menemui David di daerah Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu.

Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

 

Narasi Dengan AG

Hakim mengatakan jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Namun, narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasi. "Tetap dibacakan, tetapi tidak di-publish, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023). Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Saat ini, AG sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG telah mengajukan kasasi

 

Hubungan Seksual AG dan Mario

Fakta di persidangan soal hubungan seksual antara AG dan Mario, 20, seolah dimaknai sebagai hubungan konsensual, alih-alih ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Salma Savitri dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengatakan fakta yang terekspose itu juga telah memicu narasi AG sebagai “perempuan tidak baik”.

Padahal, kata dia, hubungan seksual yang terjadi antara orang dewasa dengan anak jelas merupakan “bentuk kekerasan seksual”.

Oleh sebab itu dalam konteks ini, “tidak ada istilah suka sama suka” hanya karena AGH dan MDS saat itu berpacaran.

Pihak AG telah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5). Sebelumnya laporan mereka sempat ditolak dua kali oleh polisi

 

Ini Kekerasan Seksual

"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan.

Salma Savitri mengatakan delik pencabulan itu bahkan tidak mensyaratkan adanya ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan kepada anak untuk melakukan persetubuhan.

“Semua hubungan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun adalah kekerasan seksual, jadi tidak mensyaratkan apakah anak itu dibujuk rayu, atau frame publik yang bilang ini hubungan suka sama suka, melibatkan perasaan, itu tidak mensyaratkan hal itu,” kata Salma.

“Siapapun anak yang disetubuhi, selama yang melakukannya adalah orang dewasa, dia salah.”

Itu karena anak dipandang tidak bisa memberikan persetujuan (consent) untuk melakukan hubungan seksual, meski dilakukan dalam konteks hubungan pacaran.

“Publik sering salah melihat bahwa kalau anak berpacaran, kemudian terjadi relasi seksual di sana, itu tidak ada masalah kalau perempuannya mau. Ada konsep yang salah dipahami anak-anak dalam hal ini yang harus dikoreksi,” ujar Salma. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …