Motif Mario Aniaya David, Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mario Dandy, saat hadir di persidangan perdana dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ekspresi Mario Dandy, saat hadir di persidangan perdana dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

i

AG, Kekasih Mario Dandy Ceritakan Percintaannya dengan David, Sebelum ke Pelukan Anak Pejabat Pajak Rafael Alun 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Shane Lukas, temannya menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Selasa (6/6/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pembacaan isi dakwaan terhadap Mario Dandy, turut berisi urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, yakni AG (15), sehingga tidak untuk dipublikasi.

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum tidak untuk di-publish," pinta hakim di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ini usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di hari Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pekan depan.

 

Surat Dakwaan Jaksa

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15), pacar Mario.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa mengatakan penganiayaan diawali ketika Mario Dandy bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda alias AG di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.

Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario perihal hubungan cinta AG dengan David sehingga Mario cemburu.

 

Hubungan AG dengan David

Diketahui, sebelum bersama Mario, AG menjalin hubungan dengan David. Mendengar info dari AG, Mario disebut jaksa emosional karena mendapat informasi tentang hubungan AG dengan David. Kemudian, Mario menemui David setelah ajakan Mario tidak digubris oleh David.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David.

Setelah mendengar informasi Amanda, kata jaksa, Mario merasa emosional dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.

Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.

 

Ada Bantuan AG

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David. Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG, yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Sebelum menemui David, Mario menghubungi Shane dan meminta Shane untuk mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.

Singkat cerita, Mario, AG, dan Shane menemui David di daerah Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu.

Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.

 

Narasi Dengan AG

Hakim mengatakan jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Namun, narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasi. "Tetap dibacakan, tetapi tidak di-publish, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023). Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Saat ini, AG sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG telah mengajukan kasasi

 

Hubungan Seksual AG dan Mario

Fakta di persidangan soal hubungan seksual antara AG dan Mario, 20, seolah dimaknai sebagai hubungan konsensual, alih-alih ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Salma Savitri dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengatakan fakta yang terekspose itu juga telah memicu narasi AG sebagai “perempuan tidak baik”.

Padahal, kata dia, hubungan seksual yang terjadi antara orang dewasa dengan anak jelas merupakan “bentuk kekerasan seksual”.

Oleh sebab itu dalam konteks ini, “tidak ada istilah suka sama suka” hanya karena AGH dan MDS saat itu berpacaran.

Pihak AG telah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5). Sebelumnya laporan mereka sempat ditolak dua kali oleh polisi

 

Ini Kekerasan Seksual

"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan.

Salma Savitri mengatakan delik pencabulan itu bahkan tidak mensyaratkan adanya ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan kepada anak untuk melakukan persetubuhan.

“Semua hubungan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun adalah kekerasan seksual, jadi tidak mensyaratkan apakah anak itu dibujuk rayu, atau frame publik yang bilang ini hubungan suka sama suka, melibatkan perasaan, itu tidak mensyaratkan hal itu,” kata Salma.

“Siapapun anak yang disetubuhi, selama yang melakukannya adalah orang dewasa, dia salah.”

Itu karena anak dipandang tidak bisa memberikan persetujuan (consent) untuk melakukan hubungan seksual, meski dilakukan dalam konteks hubungan pacaran.

“Publik sering salah melihat bahwa kalau anak berpacaran, kemudian terjadi relasi seksual di sana, itu tidak ada masalah kalau perempuannya mau. Ada konsep yang salah dipahami anak-anak dalam hal ini yang harus dikoreksi,” ujar Salma. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…