Thony Dorong Pemakaian Aksara Jawa di Kantor-kantor Pemerintahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony. SP/ Al Qomaruddin
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony terus konsisten dalam melakukan edukasi seluruh elemen tentang budaya Jawa, khususnya aksara. 

Bahkan Ia juga sempat memberikan masukan pada Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim untuk memakai aksara Jawa di kantor-kantor pemerintahan.

Hasilnya, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran Sekretaris Daerah  (Sekda) Kota Surabaya nomor 000/20389/436.7.17/2023 pada 19 September lalu. Di edaran itu, jajaran perangkat daerah diimbau untuk mencantumkan penulisan dari latin ke aksara Jawa di masing-masing nama OPD.

Berhasil di satu langkah, AH Thony melanjutkan langkah lainnya. Yakni dengan memberikan edukasi langsung pada generasi muda. 

Setelah kedatangan BLM Fakultas Hukum UPN Veteran Surabaya, ia juga membuka kesempatan untuk rombongan mahasiswa atau kelompok lain untuk datang.

AH Thony juga menyadari bahwa di sekolah-sekolah tingkat SMP atau SMA tak banyak yang terus memberikan bidang studi Bahasa Jawa. Sehingga banyak generasi muda yang kurang memahami aksara. 

“Maka dari itu, kami dari dewan akan terus mengawal edukasi aksara ini ke generasi muda agar budaya asli Jawa tak luntur. Apapun caranya,” pungkas Thony, Selasa (31/10/2023).

AH Thony juga mendorong penggunaan tulisan aksara di kawasan tempat usaha. Menurutnya tulisan, aksara Jawa, akan menjadi ramai, ketika toko-toko di mall, bahkan pasar tradisional, kemudian deretan tempat usaha dipinggir jalan, juga memakai tulisan aksara Jawa. Alq

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…