Ade Armando, Dipolisikan dan Diultimatum PSI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Des 2023 21:02 WIB

Ade Armando, Dipolisikan dan Diultimatum PSI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ade Armando, kini menghadapi dua masalah. Dosen UI ini diultimatum keluar dari partai usai berbicara politik dinasti di Yogyakarta.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI Ade Armando ke Polda DIY.

Baca Juga: Erina Gudono, Dicolek Politik Dinasti

Respons Ade Armando, dirinya tidak memberikan klarifikasi mengenai ucapannya itu kepada Kaesang. Namun dia mengaku sempat dihubungi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

"Tidak ada (klarifikasi kepada Kaesang). Tapi saya dihubungi oleh DPP," kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ade mengatakan pihak DPP memberikan sejumlah penjelasan imbas pernyataan dirinya itu.

DPP PSI, kata Ade, menyampaikan soal sikap Kaesang hingga kantor PSI DIY didemo.

"Menjelaskan sikap Ketum terhadap kasus saya. Menjelaskan bahwa PSI Yogya diteror. Baliho, spanduk, banner PSI dicabut. Rumah keluarga mertua Kaesang didemo," kata Ade.

Baca Juga: PDIP Ungkap Pelapor Ganjar Terima Gratifikasi, Kader PSI

Sebelumnya, Kaesang menegaskan pihaknya menaati konstitusi. Hal ini disampaikan Kaesang terkait pernyataan Ade Armando soal politik dinasti DIY.

 

Ade Siap Hadapi

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI Ade Armando ke Polda DIY. Ade menegaskan siap menghadapi proses hukum buntut ucapannya soal politik dinasti di DIY.

Baca Juga: Suara PSI di Quick Count Tak Lolos ke Senayan

"Tentu saja siap menghadapi proses hukum ini. Saya akan jalankan semua kewajiban saya sebagai warga negara," kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Diketahui, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade lantaran diduga melakukan ujaran kebencian kepada Jogja dan Sultan Hamengku Buwono X terkait ucapannya tentang dinasti politik.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan itu, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU