Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2024 21:26 WIB

Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengizinkan anak buahnya untuk menjadi saksi dalam proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Yusril Dicemes Ketua MK Suhartoyo

Saat dikonfirmasi siapa nama Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku tidak tahu. Justru dia merasa ingin tahu terhadap nama yang dimaksud oleh TPN Ganjar-Mahfud tersebut. "Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Sigit.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2).

 

Kapolri Tunggu Nama Kapolda

Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Ia menekankan bahwa kehadiran seorang anggota polisi aktif sebagai saksi harus didukung dengan berbagai bukti yang kuat.

"Ya kita lihat, Kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan. Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia.

Baca Juga: Pakar Otoda, Nilai Prabowo-Gibran Menang Curang

 

Belum Beberkan Identitas Kapolda

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Henry Yosodiningrat sebelumnya sempat mengatakan PDIP menyiapkan kapolda untuk menjadi salah satu saksi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Henry meyakini, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

Akan tetapi, dia belum mau membeberkan identitas Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

"Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot," kata Henry, Selasa (12/3).

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, belum ada hasil resmi penghitungan suara oleh KPU. Namun, semua hasil quick count atau hitung cepat menyatakan pasangan Prabowo-Gibran yang menang.

Kubu Ganjar-Mahfud lantas merasa ada dugaan kecurangan yang terjadi, sehingga ingin mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU