PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), semakin memasuki fase kritis, menuju babak akhir.

Aroma ketegangan terasa pekat lantaran perselisihan mengenai kepemilikan sah atas lahan strategis di kawasan Jl. Daendels Km 63, Kecamatan Paciran, kini bergerak menuju babak akhir, seiring dengan turunnya langsung Pengadilan Negeri Lamongan ke lapangan untuk melakukan konstatering, pada Jumat (09/05/2025).

Pasalnya, lahan yang disengketakan tersebut bukan tanah biasa, namun merupakan hamparan seluas 293.562 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan galangan kapal yang dulu dikelola oleh PT. LMI. 

Namun, berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan secara sah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pemilik baru lahan tersebut. 

Lebih lanjut, menurut keterangan dari Soekardji, SH., MH., kuasa hukum PT. DPL yang akrab disapa Cakjoss, pihaknya melalui Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan telah secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Lamongan. 

Merespons permohonan itu, Ketua PN Lamongan menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, membuka jalan hukum untuk pengosongan lahan oleh termohon, dalam hal ini PT. LMI.

Pengadilan kemudian memanggil PT. LMI pada 11 Maret 2025 untuk menghadiri sidang aanmaning (teguran resmi), namun tidak digubris. Panggilan kedua dijadwalkan pada 21 Maret 2025, dan kali ini PT. LMI hadir diwakili oleh Direkturnya, Wahyudin Nahafi, beserta tim kuasa hukumnya.

Di hadapan Ketua Pengadilan, teguran secara resmi dilayangkan. Namun ironisnya, hingga hari ini, PT. LMI tetap enggan menyerahkan lahan secara sukarela, meskipun hak hukum telah berpindah tangan.

Sementara itu, per hari Jumat, 9 Mei 2025 kemarin, menjadi titik balik. Pengadilan Negeri Lamongan mengambil langkah tegas dengan melaksanakan konstatering, yakni proses pencocokan dokumen hukum dengan kondisi aktual di lokasi. Di bawah pengawasan Panitera Florensa Crisbeck Huttubessy, SH, tim pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap batas-batas tanah, keabsahan bangunan, serta kesesuaian dokumen sertifikat.

Menurut Cakjoss, PT. LMI melalui kuasanya menyatakan keberatan terhadap batas tanah tertentu, terutama yang sebelumnya merupakan bagian dari sertifikat Nomor 31 atas nama PT. LMI. Namun ketika diminta menunjukkan bukti sertifikat atau dokumen pendukung, mereka tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen otentik.

Sementara itu, PT. DPL telah menyiapkan bukti lengkap, termasuk sertipikat lama dan baru. Bahkan, mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada BPN Lamongan untuk pengembalian batas, sebagai bentuk kehati-hatian sebelum nantinya dilakukan pemagaran permanen.

Florensa Crisbeck Huttubessy menegaskan bahwa proses konstatering berjalan lancar. “Pencocokan antara data di atas kertas dengan kondisi lapangan pada umumnya sudah sesuai,” tegasnya di lokasi, Selasa (13/05/2025).

Sama hal-nya, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM, Koordinator Tim Hukum PT. DPL, juga menyampaikan bahwa dengan selesainya konstatering, maka langkah berikutnya tinggal menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan.

“Semua bidang tanah sudah sesuai. Tidak perlu pengukuran ulang. Tidak ada lagi alasan penundaan. Kami optimistis dalam waktu dekat, lahan ini akan dikosongkan secara resmi oleh negara demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dengan dimilikinya 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dok Pantai Lamongan, dan dukungan penuh dari putusan hukum yang sah. Namun, satu hal yang pasti, untuk pengosongan lahan seluas hampir 30 hektare ini tinggal menunggu waktu. lm

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…