PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), semakin memasuki fase kritis, menuju babak akhir.

Aroma ketegangan terasa pekat lantaran perselisihan mengenai kepemilikan sah atas lahan strategis di kawasan Jl. Daendels Km 63, Kecamatan Paciran, kini bergerak menuju babak akhir, seiring dengan turunnya langsung Pengadilan Negeri Lamongan ke lapangan untuk melakukan konstatering, pada Jumat (09/05/2025).

Pasalnya, lahan yang disengketakan tersebut bukan tanah biasa, namun merupakan hamparan seluas 293.562 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan galangan kapal yang dulu dikelola oleh PT. LMI. 

Namun, berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan secara sah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pemilik baru lahan tersebut. 

Lebih lanjut, menurut keterangan dari Soekardji, SH., MH., kuasa hukum PT. DPL yang akrab disapa Cakjoss, pihaknya melalui Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan telah secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Lamongan. 

Merespons permohonan itu, Ketua PN Lamongan menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, membuka jalan hukum untuk pengosongan lahan oleh termohon, dalam hal ini PT. LMI.

Pengadilan kemudian memanggil PT. LMI pada 11 Maret 2025 untuk menghadiri sidang aanmaning (teguran resmi), namun tidak digubris. Panggilan kedua dijadwalkan pada 21 Maret 2025, dan kali ini PT. LMI hadir diwakili oleh Direkturnya, Wahyudin Nahafi, beserta tim kuasa hukumnya.

Di hadapan Ketua Pengadilan, teguran secara resmi dilayangkan. Namun ironisnya, hingga hari ini, PT. LMI tetap enggan menyerahkan lahan secara sukarela, meskipun hak hukum telah berpindah tangan.

Sementara itu, per hari Jumat, 9 Mei 2025 kemarin, menjadi titik balik. Pengadilan Negeri Lamongan mengambil langkah tegas dengan melaksanakan konstatering, yakni proses pencocokan dokumen hukum dengan kondisi aktual di lokasi. Di bawah pengawasan Panitera Florensa Crisbeck Huttubessy, SH, tim pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap batas-batas tanah, keabsahan bangunan, serta kesesuaian dokumen sertifikat.

Menurut Cakjoss, PT. LMI melalui kuasanya menyatakan keberatan terhadap batas tanah tertentu, terutama yang sebelumnya merupakan bagian dari sertifikat Nomor 31 atas nama PT. LMI. Namun ketika diminta menunjukkan bukti sertifikat atau dokumen pendukung, mereka tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen otentik.

Sementara itu, PT. DPL telah menyiapkan bukti lengkap, termasuk sertipikat lama dan baru. Bahkan, mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada BPN Lamongan untuk pengembalian batas, sebagai bentuk kehati-hatian sebelum nantinya dilakukan pemagaran permanen.

Florensa Crisbeck Huttubessy menegaskan bahwa proses konstatering berjalan lancar. “Pencocokan antara data di atas kertas dengan kondisi lapangan pada umumnya sudah sesuai,” tegasnya di lokasi, Selasa (13/05/2025).

Sama hal-nya, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM, Koordinator Tim Hukum PT. DPL, juga menyampaikan bahwa dengan selesainya konstatering, maka langkah berikutnya tinggal menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan.

“Semua bidang tanah sudah sesuai. Tidak perlu pengukuran ulang. Tidak ada lagi alasan penundaan. Kami optimistis dalam waktu dekat, lahan ini akan dikosongkan secara resmi oleh negara demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dengan dimilikinya 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dok Pantai Lamongan, dan dukungan penuh dari putusan hukum yang sah. Namun, satu hal yang pasti, untuk pengosongan lahan seluas hampir 30 hektare ini tinggal menunggu waktu. lm

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…