PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), semakin memasuki fase kritis, menuju babak akhir.

Aroma ketegangan terasa pekat lantaran perselisihan mengenai kepemilikan sah atas lahan strategis di kawasan Jl. Daendels Km 63, Kecamatan Paciran, kini bergerak menuju babak akhir, seiring dengan turunnya langsung Pengadilan Negeri Lamongan ke lapangan untuk melakukan konstatering, pada Jumat (09/05/2025).

Pasalnya, lahan yang disengketakan tersebut bukan tanah biasa, namun merupakan hamparan seluas 293.562 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan galangan kapal yang dulu dikelola oleh PT. LMI. 

Namun, berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan secara sah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pemilik baru lahan tersebut. 

Lebih lanjut, menurut keterangan dari Soekardji, SH., MH., kuasa hukum PT. DPL yang akrab disapa Cakjoss, pihaknya melalui Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan telah secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Lamongan. 

Merespons permohonan itu, Ketua PN Lamongan menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, membuka jalan hukum untuk pengosongan lahan oleh termohon, dalam hal ini PT. LMI.

Pengadilan kemudian memanggil PT. LMI pada 11 Maret 2025 untuk menghadiri sidang aanmaning (teguran resmi), namun tidak digubris. Panggilan kedua dijadwalkan pada 21 Maret 2025, dan kali ini PT. LMI hadir diwakili oleh Direkturnya, Wahyudin Nahafi, beserta tim kuasa hukumnya.

Di hadapan Ketua Pengadilan, teguran secara resmi dilayangkan. Namun ironisnya, hingga hari ini, PT. LMI tetap enggan menyerahkan lahan secara sukarela, meskipun hak hukum telah berpindah tangan.

Sementara itu, per hari Jumat, 9 Mei 2025 kemarin, menjadi titik balik. Pengadilan Negeri Lamongan mengambil langkah tegas dengan melaksanakan konstatering, yakni proses pencocokan dokumen hukum dengan kondisi aktual di lokasi. Di bawah pengawasan Panitera Florensa Crisbeck Huttubessy, SH, tim pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap batas-batas tanah, keabsahan bangunan, serta kesesuaian dokumen sertifikat.

Menurut Cakjoss, PT. LMI melalui kuasanya menyatakan keberatan terhadap batas tanah tertentu, terutama yang sebelumnya merupakan bagian dari sertifikat Nomor 31 atas nama PT. LMI. Namun ketika diminta menunjukkan bukti sertifikat atau dokumen pendukung, mereka tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen otentik.

Sementara itu, PT. DPL telah menyiapkan bukti lengkap, termasuk sertipikat lama dan baru. Bahkan, mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada BPN Lamongan untuk pengembalian batas, sebagai bentuk kehati-hatian sebelum nantinya dilakukan pemagaran permanen.

Florensa Crisbeck Huttubessy menegaskan bahwa proses konstatering berjalan lancar. “Pencocokan antara data di atas kertas dengan kondisi lapangan pada umumnya sudah sesuai,” tegasnya di lokasi, Selasa (13/05/2025).

Sama hal-nya, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM, Koordinator Tim Hukum PT. DPL, juga menyampaikan bahwa dengan selesainya konstatering, maka langkah berikutnya tinggal menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan.

“Semua bidang tanah sudah sesuai. Tidak perlu pengukuran ulang. Tidak ada lagi alasan penundaan. Kami optimistis dalam waktu dekat, lahan ini akan dikosongkan secara resmi oleh negara demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dengan dimilikinya 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dok Pantai Lamongan, dan dukungan penuh dari putusan hukum yang sah. Namun, satu hal yang pasti, untuk pengosongan lahan seluas hampir 30 hektare ini tinggal menunggu waktu. lm

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…