PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG
Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) memasuki babak akhir. SP/ LMG

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sengketa lahan besar yang melibatkan dua nama besar di industri maritim nasional, yakni PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), semakin memasuki fase kritis, menuju babak akhir.

Aroma ketegangan terasa pekat lantaran perselisihan mengenai kepemilikan sah atas lahan strategis di kawasan Jl. Daendels Km 63, Kecamatan Paciran, kini bergerak menuju babak akhir, seiring dengan turunnya langsung Pengadilan Negeri Lamongan ke lapangan untuk melakukan konstatering, pada Jumat (09/05/2025).

Pasalnya, lahan yang disengketakan tersebut bukan tanah biasa, namun merupakan hamparan seluas 293.562 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan galangan kapal yang dulu dikelola oleh PT. LMI. 

Namun, berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan secara sah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pemilik baru lahan tersebut. 

Lebih lanjut, menurut keterangan dari Soekardji, SH., MH., kuasa hukum PT. DPL yang akrab disapa Cakjoss, pihaknya melalui Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan telah secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Lamongan. 

Merespons permohonan itu, Ketua PN Lamongan menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, membuka jalan hukum untuk pengosongan lahan oleh termohon, dalam hal ini PT. LMI.

Pengadilan kemudian memanggil PT. LMI pada 11 Maret 2025 untuk menghadiri sidang aanmaning (teguran resmi), namun tidak digubris. Panggilan kedua dijadwalkan pada 21 Maret 2025, dan kali ini PT. LMI hadir diwakili oleh Direkturnya, Wahyudin Nahafi, beserta tim kuasa hukumnya.

Di hadapan Ketua Pengadilan, teguran secara resmi dilayangkan. Namun ironisnya, hingga hari ini, PT. LMI tetap enggan menyerahkan lahan secara sukarela, meskipun hak hukum telah berpindah tangan.

Sementara itu, per hari Jumat, 9 Mei 2025 kemarin, menjadi titik balik. Pengadilan Negeri Lamongan mengambil langkah tegas dengan melaksanakan konstatering, yakni proses pencocokan dokumen hukum dengan kondisi aktual di lokasi. Di bawah pengawasan Panitera Florensa Crisbeck Huttubessy, SH, tim pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap batas-batas tanah, keabsahan bangunan, serta kesesuaian dokumen sertifikat.

Menurut Cakjoss, PT. LMI melalui kuasanya menyatakan keberatan terhadap batas tanah tertentu, terutama yang sebelumnya merupakan bagian dari sertifikat Nomor 31 atas nama PT. LMI. Namun ketika diminta menunjukkan bukti sertifikat atau dokumen pendukung, mereka tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen otentik.

Sementara itu, PT. DPL telah menyiapkan bukti lengkap, termasuk sertipikat lama dan baru. Bahkan, mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada BPN Lamongan untuk pengembalian batas, sebagai bentuk kehati-hatian sebelum nantinya dilakukan pemagaran permanen.

Florensa Crisbeck Huttubessy menegaskan bahwa proses konstatering berjalan lancar. “Pencocokan antara data di atas kertas dengan kondisi lapangan pada umumnya sudah sesuai,” tegasnya di lokasi, Selasa (13/05/2025).

Sama hal-nya, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM, Koordinator Tim Hukum PT. DPL, juga menyampaikan bahwa dengan selesainya konstatering, maka langkah berikutnya tinggal menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan.

“Semua bidang tanah sudah sesuai. Tidak perlu pengukuran ulang. Tidak ada lagi alasan penundaan. Kami optimistis dalam waktu dekat, lahan ini akan dikosongkan secara resmi oleh negara demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dengan dimilikinya 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Dok Pantai Lamongan, dan dukungan penuh dari putusan hukum yang sah. Namun, satu hal yang pasti, untuk pengosongan lahan seluas hampir 30 hektare ini tinggal menunggu waktu. lm

Berita Terbaru

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…