Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Non Cukai, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Fiskal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekda jatim Adhy  karyono dan  Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, dan jajaran membakar rokok non cukai. SP/ Adi
Sekda jatim Adhy karyono dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, dan jajaran membakar rokok non cukai. SP/ Adi

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bea Cukai kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan di bidang cukai. Barang-barang ilegal hasil penindakan yang tidak diketahui pemiliknya resmi dialihkan statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penindakan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan jajarannya. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Apabila pelaku pelanggaran tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka barang bukti hasil penindakan akan dialihkan menjadi Barang Milik Negara. Setelah itu, kami musnahkan barang tersebut setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait," ujar Untung saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan, Rabu (05/06/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan umumnya berupa rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Untung, peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Selain melakukan penyidikan, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remidium dalam kasus tertentu. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui jalur pemulihan fiskal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prinsip ultimum remidium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, dengan mengedepankan penyelesaian administrasi dan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama. Kebijakan ini menjadi landasan dalam menangani pelanggaran cukai yang bersifat ringan namun tetap merugikan keuangan negara.

Pemusnahan barang ilegal juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan. Penegakan hukum ini penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang legal dan mendukung keuangan negara secara berkelanjutan," tegas Untung. ad

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…