Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Non Cukai, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Fiskal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekda jatim Adhy  karyono dan  Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, dan jajaran membakar rokok non cukai. SP/ Adi
Sekda jatim Adhy karyono dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, dan jajaran membakar rokok non cukai. SP/ Adi

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bea Cukai kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan di bidang cukai. Barang-barang ilegal hasil penindakan yang tidak diketahui pemiliknya resmi dialihkan statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Untung Basuki, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penindakan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan jajarannya. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Apabila pelaku pelanggaran tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka barang bukti hasil penindakan akan dialihkan menjadi Barang Milik Negara. Setelah itu, kami musnahkan barang tersebut setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait," ujar Untung saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan, Rabu (05/06/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan umumnya berupa rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Untung, peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Selain melakukan penyidikan, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remidium dalam kasus tertentu. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui jalur pemulihan fiskal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Prinsip ultimum remidium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, dengan mengedepankan penyelesaian administrasi dan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama. Kebijakan ini menjadi landasan dalam menangani pelanggaran cukai yang bersifat ringan namun tetap merugikan keuangan negara.

Pemusnahan barang ilegal juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan. Penegakan hukum ini penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang legal dan mendukung keuangan negara secara berkelanjutan," tegas Untung. ad

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …