SURABAYA PAGI, Sumenep- Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep, Zaifiddin resmi berkirim surat pada tanggal, 23 Juni 2025
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Surat dengan Nomor, 026/ LIPK/ VII/ 2025 terkait Laporan Penyimpangan Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi di Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Menurut Zai, langkah yang dilakukan dalam pelaporan bukan tidak beralasan, selain mendorong terbentuknya tata kelola yang baik, transparan, profesional dan akuntabel. Jelasnya
Ia juga mengatakan, bahwa, masyarakat di Kab. Sumenep, juga memiliki hak untuk melaporkan adanya Perusahaan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Ungkapnya
" Masyarakat itu juga memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu dilakukan oleh pengusaha maupun Pemerintah"
Kata Zai, berdasarkan surat yang dilaporkan itu terkait dengan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan Rokok Madu Wangi di Kec. Lenteng Kabupaten Sumenep. Ungkapnya
Dan dugaan penyimpangan itu, kata dia, terkait dengan pembelian pita cukai hasil tembakau tanpa adanya kegiatan produksi rokok yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut. Tudingnya
Ia juga menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang diterima dari banyak orang terkait maraknya perusahaan rokok ilegal, dan sejumlah permainan pengusaha elit dalam melakukan kerjasama produksi yang berdampak kepada kerugian negara.
Zai mengaku, mendapat informasi pada tanggal 2 Juli 2025, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Jatim melakukan sidak di perusahaan rokok (PR) Madu Wangi dan hasilnya perusahaan rokok tersebut tidak ada kegiatan produksi rokok sama sekali. Ungkapnya
Kemudian kata Zai, Pada bulan Juni kemarin, Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi itu melakukan penebusan pita cukai sebanyak kurang lebih 6 Rem, sementara tidak adanya produksi, untuk apa
melakukan pembelian pita cukai dalam jumlah yang signifikan. Tegasnya
Selain itu, diketahui, jika PR Madu Wangi tidak terdapat bukti produksi rokok yang sesuai dengan jumlah pita cukai yang ditebus, maka jelas dalam hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan pita Cukai yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produksi rokok. Urainya
Oleh karenanya, kata dia, PR Madu wangi itu telah melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi peredaran rokok ilegal. Tudingnya
Jika di biarkan kata Zai, praktek yang dilakukan oleh PR Madu Wangi itu dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di Sektor Perindustrian Hasil Tembakau, makanya saya melaporkan berdasarkan banyak pertimbangan.ar
Editor : Redaksi