Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya tidak bisa dipenuhi.

Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG.

"Iya mas belum terpenuhi semua persyaratan nya sehingga izin PBG belum terbit sampai hari ini, meski waktu yang diberikan Komisi C lumayan lama sampai 3 bulan," kata Dinar.

Dari data yang cek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pihak Zam-Zam Deal Properti sudah berusaha memasukan data untuk perbaikan dokumen. "Dokumen sudah diinput pada Rabu, (4/3/2026), tapi masih banyak dokumen yang harus diperbaiki," ujarnya.

Disebutkan olehnya, masih ada 4 dokumen yang harus direvisi dan dipenuhi pihak pengembang. Ke empat dokumen yang harus diperbaiki adalah, Lengkapi Dokumen AJB pada sertifikat Hak Guna Bangunan; Mohon dibenarkan beberapa nomor dokumen sertifikat data tanah yang masih tidak sesuai dengan dokumen sertifikat.

Selain itu yang kedua,  Pengisian Data Tanah Sertifikat masih kurang 1; dan data identitas pemilik mohon dilengkapi keterangan atau NIB.
Berkas Dokumen.

"Jadi ke empat dokumen itu harus diperbaiki agar PBG nya bisa keluar, dengan nomor: 1, dengan tanggal verifikasi: 04 Maret 2026, status verifikasi, perbaikan dokumen, dengan verifikator Wakhidiyah," terangnya. 

Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, seperti deadline yang telah diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan.

"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam Deal Properti terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam Deal Properti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…