Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya tidak bisa dipenuhi.

Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi Kamis, (5/3/2026) membenarkan, kalau pemilik Perumahan Grand Zam-Zam Residence belum memenuhi izin PBG.

"Iya mas belum terpenuhi semua persyaratan nya sehingga izin PBG belum terbit sampai hari ini, meski waktu yang diberikan Komisi C lumayan lama sampai 3 bulan," kata Dinar.

Dari data yang cek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pihak Zam-Zam Deal Properti sudah berusaha memasukan data untuk perbaikan dokumen. "Dokumen sudah diinput pada Rabu, (4/3/2026), tapi masih banyak dokumen yang harus diperbaiki," ujarnya.

Disebutkan olehnya, masih ada 4 dokumen yang harus direvisi dan dipenuhi pihak pengembang. Ke empat dokumen yang harus diperbaiki adalah, Lengkapi Dokumen AJB pada sertifikat Hak Guna Bangunan; Mohon dibenarkan beberapa nomor dokumen sertifikat data tanah yang masih tidak sesuai dengan dokumen sertifikat.

Selain itu yang kedua,  Pengisian Data Tanah Sertifikat masih kurang 1; dan data identitas pemilik mohon dilengkapi keterangan atau NIB.
Berkas Dokumen.

"Jadi ke empat dokumen itu harus diperbaiki agar PBG nya bisa keluar, dengan nomor: 1, dengan tanggal verifikasi: 04 Maret 2026, status verifikasi, perbaikan dokumen, dengan verifikator Wakhidiyah," terangnya. 

Owner PT Zam-Zam Deal Properti Deny saat dihubungi belum merespon. Namun sebelumnya menyebutkan, kalau pihaknya sudah berusaha untuk bagaimana menjalankan komitmen, seperti deadline yang telah diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan.

"Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Senin (2/3/2026).

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam Deal Properti terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam Deal Properti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …