SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga waktu yang telah ditentukan, Perum Zam-Zam Residence terancam ditutup dari aktivitas.
Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP diuji nyalinya, untuk melakukan tindakan tegas, dengan menegakan aturan kepada siapa saja yang melanggar, beranikah Satpol PP menutup segala aktivitas Perum Grand Zam-Zam Residence.
Kepala Satpol PP Jarwito, saat dihubungi pada Minggu, (8/3/2026) akan segera menindaklanjuti dari desakan masyarakat khusunya dari LBH Bandeng Lele.
"Akan kami tindaklanjuti segera, meski surat terkait itu belum ada yang masuk ke kantor Satpol PP," katanya.
Saat didesak beranikah Satpol PP langsung menutup Perum milik Deny tersebut, Jarwito menjawab dengan diplomatis. "Pol PP berpedoman pada SOP saja, dari pada keliru langkah,"terangnya singkat.
SOP yang dimaksud adalah sebelum melakukan penutupan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan, serta koordinasi, dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah, terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.
Desakan itu disampaikan karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.
Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.
“Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang, tidak bisa menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.
Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis, dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.
Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Ia menilai, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.
“Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.
Ia juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.
LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan. jir
Editor : Moch Ilham