Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga waktu yang telah ditentukan, Perum Zam-Zam Residence terancam ditutup dari aktivitas.

Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP diuji nyalinya, untuk melakukan tindakan tegas, dengan menegakan aturan kepada siapa saja yang melanggar, beranikah Satpol PP menutup segala aktivitas Perum Grand Zam-Zam Residence.

Kepala Satpol PP Jarwito, saat dihubungi pada Minggu, (8/3/2026) akan segera menindaklanjuti dari desakan masyarakat khusunya dari LBH Bandeng Lele.

"Akan kami tindaklanjuti segera, meski surat terkait itu belum ada yang masuk ke kantor Satpol PP," katanya.

Saat didesak beranikah Satpol PP langsung  menutup Perum milik Deny tersebut, Jarwito menjawab dengan diplomatis. "Pol PP berpedoman pada SOP saja, dari pada keliru langkah,"terangnya singkat.

SOP yang dimaksud adalah sebelum melakukan penutupan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan, serta koordinasi, dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah, terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. 

Desakan itu disampaikan karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.

“Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang, tidak bisa menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis, dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Ia menilai, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.

“Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…