Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga waktu yang telah ditentukan, Perum Zam-Zam Residence terancam ditutup dari aktivitas.

Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP diuji nyalinya, untuk melakukan tindakan tegas, dengan menegakan aturan kepada siapa saja yang melanggar, beranikah Satpol PP menutup segala aktivitas Perum Grand Zam-Zam Residence.

Kepala Satpol PP Jarwito, saat dihubungi pada Minggu, (8/3/2026) akan segera menindaklanjuti dari desakan masyarakat khusunya dari LBH Bandeng Lele.

"Akan kami tindaklanjuti segera, meski surat terkait itu belum ada yang masuk ke kantor Satpol PP," katanya.

Saat didesak beranikah Satpol PP langsung  menutup Perum milik Deny tersebut, Jarwito menjawab dengan diplomatis. "Pol PP berpedoman pada SOP saja, dari pada keliru langkah,"terangnya singkat.

SOP yang dimaksud adalah sebelum melakukan penutupan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan, serta koordinasi, dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah, terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. 

Desakan itu disampaikan karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.

“Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang, tidak bisa menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis, dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Ia menilai, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.

“Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …