Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga waktu yang telah ditentukan, Perum Zam-Zam Residence terancam ditutup dari aktivitas.

Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP diuji nyalinya, untuk melakukan tindakan tegas, dengan menegakan aturan kepada siapa saja yang melanggar, beranikah Satpol PP menutup segala aktivitas Perum Grand Zam-Zam Residence.

Kepala Satpol PP Jarwito, saat dihubungi pada Minggu, (8/3/2026) akan segera menindaklanjuti dari desakan masyarakat khusunya dari LBH Bandeng Lele.

"Akan kami tindaklanjuti segera, meski surat terkait itu belum ada yang masuk ke kantor Satpol PP," katanya.

Saat didesak beranikah Satpol PP langsung  menutup Perum milik Deny tersebut, Jarwito menjawab dengan diplomatis. "Pol PP berpedoman pada SOP saja, dari pada keliru langkah,"terangnya singkat.

SOP yang dimaksud adalah sebelum melakukan penutupan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan, serta koordinasi, dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah, terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence. 

Desakan itu disampaikan karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.

“Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang, tidak bisa menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang, sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis, dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Ia menilai, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.

“Karena PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Ia juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika memang terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan. jir

Berita Terbaru

Lucy Kurniasari: Secara Umum Program MBG Memberikan Dampak Besar Kepada Masyarakat

Lucy Kurniasari: Secara Umum Program MBG Memberikan Dampak Besar Kepada Masyarakat

Senin, 09 Mar 2026 03:45 WIB

Senin, 09 Mar 2026 03:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan…

Kolaborasi dengan EXCOTEL Surabaya, RLD gelar Chunky Bag Workshop dengan Pelaku UMKM

Kolaborasi dengan EXCOTEL Surabaya, RLD gelar Chunky Bag Workshop dengan Pelaku UMKM

Minggu, 08 Mar 2026 23:56 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 23:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rumah Literasi Digital (RLD) berkolaborasi dengan XCOTEL Surabaya grlar Ngabuburit Chunky Bag Workshop dengan palju UMKM di Surabaya,…

Relawan Suket Teki Nusantara Bagikan 1.500 Paket Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Relawan Suket Teki Nusantara Bagikan 1.500 Paket Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 08 Mar 2026 22:41 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 22:41 WIB

​SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Banyak cara dilakukan dalam mencari keberkahan di bulan suci Ramadan, Relawan Suket Teki Nusantara menunjukkan aksi nyata kepe…

Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim

Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim

Minggu, 08 Mar 2026 20:10 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:10 WIB

Insider Trading Harga Saham IPO Dimainkan Gunakan Puluhan Akun Dengan tim Perusahaan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap …

Trump Klaim Musnahkan 64% Rudal Iran

Trump Klaim Musnahkan 64% Rudal Iran

Minggu, 08 Mar 2026 20:09 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:09 WIB

Tiga Sumber di Pemerintahan AS Sebut Pernyataan Trump Berlebihan   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Donald Trump mengatakan bahwa operasi militer …

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya berpandangan militer Israel yang menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang sebagai propaganda.  Bom …