SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul headline harian Surabaya Pagi edisi Senin (9/3) "Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim".
Itu praktik insider Trading Harga Saham IPO Dimainkan Gunakan Puluhan Akun Dengan tim Perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan hasil penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Pialang saham dan sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan tidak mendapat keuntungan dari dugaan insider trading atau perdagangan dengan orang dalam senilai Rp 14,5 triliun pada saham emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS.
Penyidik OJK, Inspektur Jenderal Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan nilai total dari dugaan insider trading mencapai Rp 14,5 triliun.
Dugaan tindak pidana pasar modal itu terjadi pada 2020-2022. "Kami bekukan sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," kata Daniel di kawasan SCBD, kemarin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai Rp 14,5 triliun merupakan asumsi valuasi tertinggi saham BEBS yang diperdagangkan.
***
Soal Pasar Modal, tak bisa abaikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995. UU ini adalah induk berbagai peraturan yang ada di dalam Pasar Modal (UUPM). Selain itu, terdapat regulasi turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan undang-undang Pasar Modal, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No. 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Dalam melaksanakan kegiatannya, tidak dapat dihindari akan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Dalam undang-undang pasar modal dijelaskan mengenai kriteria apa saja yang dapat dijadikan acuan bahwa suatu tindakan termasuk dalam tindak kejahatan pasar modal.
Jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran pasar modal atara lain manipulasi pasar
Kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, harga efek di bursa efek atau memberi pernyataan atau keterangan yang menyesatkan untuk memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Ketentuan tentang manipulasi pasar Ini diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM.
Salah satu bentuk manipulasi pasar yang sering terjadi adalah perdagangan orang dalam.
Perdagangan orang atau Insider Trading merupakan tindakan transaksi yang berasal dari akses informasi orang dalam, dimana imbal dari kegiatan ini nantinya akan menguntungkan suatu pihak. Jenis kejahatan ini dapat merugikan kepentingan investor atau pemodal yang tidak mendapatkan informasi secara setara. Hal ini merupakan suatu kejahatan yang tertuang dalam Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal.
Insider trading adalah praktik ilegal jual-beli saham berdasarkan informasi rahasia (non-publik) yang belum diketahui umum, bertujuan untuk keuntungan pribadi atau menghindari kerugian. Dilakukan oleh "orang dalam" (direksi, karyawan, pemegang saham utama) atau pihak yang menerima informasi tersebut, tindakan ini melanggar UU Pasar Modal dan merusak kepercayaan investor.
Poin Penting Insider Trading bagi Pemula adalah menggunakan "info orang dalam" (seperti rencana merger, laporan keuangan buruk/baik) sebelum berita itu dirilis resmi ke publik.
Contoh, seorang direktur perusahaan tahu perusahaan akan rugi besar bulan depan, lalu menjual semua sahamnya hari ini sebelum harga jatuh.
Dampaknya, merugikan investor kecil (publik) yang tidak memiliki akses informasi yang sama.
Di Indonesia, pelakunya bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
***
Dikutip dari akun Hukumonline, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, dalam kejahatan Pasar modal ada white collar crimenya. Artinya kejahatan pasar modal
Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.
Dalam kejahatan pasar modal, ada istilah ‘menggoreng’ saham. Saat ini istilah tersebut menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Tercatat, krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, misalnya, diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’. Sejak itu membuat istilah ini makin populer.
Menurut Rizal, keberadaan ‘saham gorengan’ memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid.
Makanya, Rizal meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham 'digoreng' bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
***
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan hasil penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kabarnya, pialang saham dan sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan tidak mendapat keuntungan dari dugaan insider trading atau perdagangan dengan orang dalam senilai Rp 14,5 triliun pada saham emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS. Lalu siapa?
Penyidik OJK, Inspektur Jenderal Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan nilai total dari dugaan insider trading mencapai Rp 14,5 triliun, terjadi pada 2020-2022. "Kami bekukan sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," kata Daniel di kawasan SCBD, kemarin.
***
Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91dan 92. Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek
Kejahatan ini merupakan praktik yang memanfaatkan informasi sebagai alat untuk mencapai tujuan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan ini dapat diduga berasal dari orang dalam emiten atau pihak terafiliasi lainnya yang memiliki kepentingan secara langsung atas naik turunnya harga saham emiten tersebut.
Guna menghindari kejahatan di pasar modal, calon investor diharapkan untuk cermat dan teliti dalam mengambil keputusan untuk memulai berinvestasi. Terlebih saat ini sudah banyak calon investor yang hendak menjadikan investasi saham sebagai salah satu lifestyle.
Benar, kejahatan pasar modal adalah tindakan ilegal nyata yang merusak integritas pasar, seperti manipulasi saham ("gorengan"), insider trading, dan penipuan. Tren menjadikan investasi sebagai lifestyle memicu peningkatan kejahatan membuat pemantauan intensif oleh OJK dan Polri sangat krusial.
Apa kaitannys dengan "Lifestyle":? Kata teman di OJK Investasi saham kini sudah dianggap gaya hidup modern. Ini yang membuat banyak pemula terjun tanpa pemahaman. Ini menjadikannya target empuk manipulasi "saham gorengan".
Kasus terkini, OJK menangani puluhan kasus dugaan manipulasi saham, termasuk di antaranya penggunaan informasi yang tidak benar. Polri juga aktif mendalami dugaan pidana terkait manipulasi saham, misalnya melibatkan emiten baru (IPO).
Sebab merugikan investor kecil dan mengancam kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Nah cara mitigasinya, kata ahli hukum di OJK Investor disarankan melakukan riset emiten sebelum membeli (do your own research). Ini untuk menghindari ajakan influencer tanpa verifikasi. Sarannya, kita menggunakan jasa pialang yang terdaftar resmi. Ia menyebut gila gilaan permainan pialang. Suka gaya hidup wah. Maka itu, dalam dua tahun, di sebuah kantor pialang ditemukan manipulasi uang investor Rp 14,5 triliun. ([email protected])
Editor : Moch Ilham