Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi siswa di Jember yang rela berangkat dan pulang sekolah menggunakan rakit imbas jembatan penghubung putus. SP/ JBR
Kondisi siswa di Jember yang rela berangkat dan pulang sekolah menggunakan rakit imbas jembatan penghubung putus. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit menjadi sorotan publik pasca jembatan gantung penghubung Dusun Darungan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi ke Desa Ajung/Kecamatan Ajung yang putus akibat banjir belum diperbaiki. 

"Jembatan itu putus lagi akibat banjir bandang yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2026 lalu. Sebenarnya sudah beberapa kali diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat sebelum pada akhirnya jembatan itu putus lagi," ujar Mulyadi, Ketua RW 08 Dusun Darungan, Selasa (14/04/2026)

Lanjutnya, akibat putusnya jembatan penghubung tersebut, banyak aktivitas masyarakat terganggu. Terutama para pelajar yang harus belajar ke sekolah. Bahkan, pelajar yang setiap harinya harus diseberangkan dari Desa Jubung ke Desa Ajung sekitar enam pelajar. Sementara untuk orang dewasa-orang tua, sebanyak 20 orang yang harus diseberangkan.

"Dampaknya, aktivitas warga terganggu. Khususnya anak-anak sekolah, mereka harus naik rakit. Setiap hari, ada lima anak SD, satu anak TK dan 20 orang dewasa yang menyeberangi sungai menggunakan rakit," imbuh Mulyadi.

Bahkan yang lebih parahnya, sebagian masyarakat lainnya yang hendak menuju Desa Ajung, jika menggunakan kendaraan bermotor harus memutar sekitar 10 kilometer. Sehingga bisa memakan waktu lebih lama.

"Yang gak nyeberang pake rakit, itu memutar. Sekitar 10 kilometer," tandasnya.

Sehingga, pihaknya berharap jembatan bisa dibangun kembali secara permanen. Sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali seperti biasanya. "Karena memang jembatan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah," harapnya. jr-03/dsy

Berita Terbaru

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut.     …

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

SURABAYAPAGI : Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara…