Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 

i

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian sanksi bagi pengguna jasa maupun pengelola parkir. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung dipukul rata, aturan baru ini menggunakan prinsip retribusi berdasarkan prestasi. Artinya, pendapatan jukir akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan ketentuan kebijakan Perda Parkir tersebut, untuk sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga tindakan penggembokan kendaraan. Tidak hanya bagi pengguna jasa, sanksi pidana juga membayangi para juru parkir (jukir) liar atau jukir resmi yang menyalahgunakan kewenangan. 

Sedangkan terkait pelanggaran tersebut, penempatan kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda dipatok sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk mobil mencapai Rp 250 ribu. Untuk mewujudkan kepastian hukum menjadi prioritas agar tata kelola parkir di Kota Malang semakin tertib dan profesional.

"Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp 500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Rabu (15/04/2026).

Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di titik terlarang bisa diproses secara hukum. Sedangkan, untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan maksimal 70�n Pemda 30%. Sedangkan untuk tempat parkir khusus, pembagiannya adalah 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemda. 

"Hari ini mungkin dapat Rp 100 ribu, besok Rp 50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik," jelas Widjaja.

Selain itu, Pemkot Malang juga mulai memperkenalkan sistem parkir progresif di titik-titik dengan kepadatan tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan layanan di kantong-kantong parkir khusus. Widjaja optimistis perubahan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah. ml-04/dsy

Berita Terbaru

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai men…

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menantu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Suliyati Dwi Safitri, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 2…

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…