Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 

i

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian sanksi bagi pengguna jasa maupun pengelola parkir. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung dipukul rata, aturan baru ini menggunakan prinsip retribusi berdasarkan prestasi. Artinya, pendapatan jukir akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan ketentuan kebijakan Perda Parkir tersebut, untuk sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga tindakan penggembokan kendaraan. Tidak hanya bagi pengguna jasa, sanksi pidana juga membayangi para juru parkir (jukir) liar atau jukir resmi yang menyalahgunakan kewenangan. 

Sedangkan terkait pelanggaran tersebut, penempatan kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda dipatok sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk mobil mencapai Rp 250 ribu. Untuk mewujudkan kepastian hukum menjadi prioritas agar tata kelola parkir di Kota Malang semakin tertib dan profesional.

"Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp 500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Rabu (15/04/2026).

Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di titik terlarang bisa diproses secara hukum. Sedangkan, untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan maksimal 70�n Pemda 30%. Sedangkan untuk tempat parkir khusus, pembagiannya adalah 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemda. 

"Hari ini mungkin dapat Rp 100 ribu, besok Rp 50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik," jelas Widjaja.

Selain itu, Pemkot Malang juga mulai memperkenalkan sistem parkir progresif di titik-titik dengan kepadatan tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan layanan di kantong-kantong parkir khusus. Widjaja optimistis perubahan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah. ml-04/dsy

Berita Terbaru

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…