Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 

i

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian sanksi bagi pengguna jasa maupun pengelola parkir. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung dipukul rata, aturan baru ini menggunakan prinsip retribusi berdasarkan prestasi. Artinya, pendapatan jukir akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan ketentuan kebijakan Perda Parkir tersebut, untuk sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga tindakan penggembokan kendaraan. Tidak hanya bagi pengguna jasa, sanksi pidana juga membayangi para juru parkir (jukir) liar atau jukir resmi yang menyalahgunakan kewenangan. 

Sedangkan terkait pelanggaran tersebut, penempatan kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda dipatok sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk mobil mencapai Rp 250 ribu. Untuk mewujudkan kepastian hukum menjadi prioritas agar tata kelola parkir di Kota Malang semakin tertib dan profesional.

"Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp 500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Rabu (15/04/2026).

Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di titik terlarang bisa diproses secara hukum. Sedangkan, untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan maksimal 70�n Pemda 30%. Sedangkan untuk tempat parkir khusus, pembagiannya adalah 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemda. 

"Hari ini mungkin dapat Rp 100 ribu, besok Rp 50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik," jelas Widjaja.

Selain itu, Pemkot Malang juga mulai memperkenalkan sistem parkir progresif di titik-titik dengan kepadatan tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan layanan di kantong-kantong parkir khusus. Widjaja optimistis perubahan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah. ml-04/dsy

Berita Terbaru

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan serta aktivitas ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mulai fokus kebut…

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kader Partai NasDem Kota Madiun menyampaikan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo yang terbit beberapa hari lalu. Mereka men…

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna menekan kasus penyebaran penyakit menular TBC (tuberkulosis) di wilayah Sumenep, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…