Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 
Mobil yang parkir liar di Kota Malang digembok petugas Dishub. Dengan adanya Perda Parkir untuk buka gembok ada denda Rp 500 ribu. 

i

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian sanksi bagi pengguna jasa maupun pengelola parkir. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung dipukul rata, aturan baru ini menggunakan prinsip retribusi berdasarkan prestasi. Artinya, pendapatan jukir akan menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan ketentuan kebijakan Perda Parkir tersebut, untuk sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga tindakan penggembokan kendaraan. Tidak hanya bagi pengguna jasa, sanksi pidana juga membayangi para juru parkir (jukir) liar atau jukir resmi yang menyalahgunakan kewenangan. 

Sedangkan terkait pelanggaran tersebut, penempatan kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda dipatok sebesar Rp 50 ribu, sementara untuk mobil mencapai Rp 250 ribu. Untuk mewujudkan kepastian hukum menjadi prioritas agar tata kelola parkir di Kota Malang semakin tertib dan profesional.

"Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp 500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Rabu (15/04/2026).

Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan, tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di titik terlarang bisa diproses secara hukum. Sedangkan, untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola mendapatkan maksimal 70�n Pemda 30%. Sedangkan untuk tempat parkir khusus, pembagiannya adalah 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemda. 

"Hari ini mungkin dapat Rp 100 ribu, besok Rp 50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir berkewajiban memberikan karcis dan pelanggan berhak mendapatkan arahan penataan yang baik," jelas Widjaja.

Selain itu, Pemkot Malang juga mulai memperkenalkan sistem parkir progresif di titik-titik dengan kepadatan tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan layanan di kantong-kantong parkir khusus. Widjaja optimistis perubahan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah. ml-04/dsy

Berita Terbaru

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …