Ada Warga Mudik, Kampung Tangguh Terapkan Isolasi Mandiri 14 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 15:03 WIB

 Ada Warga Mudik, Kampung Tangguh Terapkan Isolasi Mandiri 14 Hari

i

Caption: Posko kampung Tanguh RW 5 terapkan isolasi mandiri 14 hari bagi warga yang mudik.SP/SAMMY MANTOLAS

SURABAYAPAGI, Surabaya - Aturan larangan mudik yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, jadi pedoman bagi beberapa kampung tanggung di Surabaya dalam bertindak.

Bak gayung bersambut, pasca tim satuan tugas (satgas) Covid-19 mengeluarkan SE tersebut, perangkat RW mulai bergerak mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Salah satu yang paling terlihat adalah di RW 05 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan. Usman selaku ketua RW 05 saat ditemui di posko kampung tangguh Semeru RW 05 mengaku, dirinya menginstruksikan kepada seluruh ketua RT agar menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan aktivitas mudik.

"Begitu tahu ada surat edaran dari pemerintah, langsung saya instruksikan untuk segera sosialisasikan kepada warga sehingga mereka tahu ada aturan ini," kata Usman kepada Surabaya Pagi, Senin (17/05/2021).

Sosialisasi yang dilakukan oleh perangkat RT kata Usman, memiliki dampak yang cukup signifikan. Ia mengaku di wilayahnya tidak ada satu orang pun yang melakukan mudik, baik keluar maupun ke dalam wilayahnya.

"Di sini nihil, gak ada yang mudik," singkatnya

Kendati begitu, ada salah satu warganya yang keluar kota dengan alasan menjenguk keluarganya yang sakit di Yogyakarta dan bukan untuk mudik. Sesuai dengan aturan, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan keluar maka harus mendapatkan surat izin perjalanan dari aparat setempat baik lurah maupun RW.

"Tapi tidak serta merta saya buatkan suratnya, saya cek tujuannya, katanya ke Kaliurang. Karena Kaliurang zona hijau, saya buatkan surat perjalanan," katanya seraya menambahkan "Kalau pun yang bersangkutan pulang, wajib isolasi mandiri 14 hari,"

Menurut Usman, dirinya tidak melarang warganya untuk berpergian. Hanya saja apabila tempat yang ingin dituju adalah tempat yang rawan dengan covid-19 atau red zone maka izin tidak akan dikeluarkan.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

"Saya selalu tegaskan, kalau wilayahnya red zone atau orange, sebaiknya jangan ke sana. Karena berpotensi tertular covid-19," ucapnya.

Hal serupa juga terhadi di wilayah RW 01 kelurahan Asem Rowo. Ketua RW 01, Hadi Soewarno menjelaskan, sejumlah regulasi telah disiapkan apabila ada warga yang mudik ke wilayahnya. Salah satunya adalah dengan melakukan rapid tes antigen serta isolasi mandiri.

"Kita tidak melarang mereka ke sini, hanya kalau masuk ke sini artinya harus ikuti aturan yang ada. Ya harus di tes rapid dulu dan isolasi mandiri 14 hari," kata Hadi Soewarno kepada Surabaya Pagi.

Diterapkannya aturan ini guna mengantisipasi potensi penyebaran virus covid-19 dari masyarakat yang datang ke wilayah RW 01 kelurahan Asem Rowo.

"Mungkin karena merasa harus isolasi mandiri 14 hari, gak ada yang mudik ke sini mas. Jadi kita juga sama, nihil mas," akunya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Berbeda dengan wilayah Asem Rowo, di Kelurahan Tembok Dukuh ada salah satu warga yang mudik ke luar kota. Ketua RW 2 Asem Bagus Kelurahan Tembok Dukuh, Edi Siswanto saat dihubungi mengaku, salah satu warganya melakukan mudik beberapa hari sebelum larangan mudik diberlakukan. 

"Ada saya dapat laporan katanya ada warga yang mudik keluar kota. Warga ini akan terus kita pantau, manakala ia tiba akan kita himbau untuk lakuka  isolasi mandiri. Sehingga tidak membawa virus dari luar," kata Edi Siswanto. 

Menurut Edi, selama ini wilayah Asem Bagus menjalin kerjasama dengan beberapa puskesmas khusus untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan tes bebas covid-19 serta isolasi pasien bila diterkonfirmasi positif.

"Nanti akan ada tenaga medis dari puskesmas yang mengurusnya mas," katanya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU