Hari Pertama PPKM Layanan Imigrasi dan Bea Cukai Tanjung Perak Normal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 14:49 WIB

 Hari Pertama PPKM Layanan Imigrasi dan Bea Cukai Tanjung Perak Normal

i

Petugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak yang bekerja di kantor (WFO). SP/ Sem

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

SURABAYAPAGI,Surabaya - Hari pertama Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya Raya nampaknya tidak terlalu berdampak bagi layanan di Kantor Imigrasi Kelas I dan Bea Cukai Tanjung Perak.
 
Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan, layanan pengurusan paspor dan pengajuan visa masih berjalan seperti biasanya.
 
"Walau PSBB (Layanan) kita tetap optimal dalam pelayanan mas," kata Ronald Mubarak kepada wartawan Surabaya Pagi, Senin (11/01/2021).
 
Untuk jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO), Ronald mengaku pihaknya mengikuti keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Instruksi Mendagri No.1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 
 
"Yang WFO 25% dan yang WFH 75% persen mas," katanya
 
Kendati tidak semua pegawai bekerja di kantor, namun koordinasi antar bidang tetap berjalan secara intensif. Hingga pukul 10:30 telah ada beberapa masyarakat yang datang ke Kanim Tanjung Perak.
 
"Sampai saat ini sudah ada 2 orang yang datang, seperti biasa karena covid-19 semuanya lakukan pengurusan secara online mas. Jarang ada yang ke kantor," ucapanya seraya menambahkan "Tapi sejauh ini normal-normal saja,"
 
Hal serupa juga dialami oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Tanjung Perak Sulaiman mengaku PPKM yang diterapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak berdampak siginifikan terhadap layanan di Bea Cukai.
 
"Semua berjalan dengan normal mas, gak ada kendala sama sekali," kata Sulaiman
 
Guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan di Bea Cukai, pihaknya menerap layanan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu
(SIPINTAR). 
 
Aplikasi SIPINTER merupakan aplikasi bersifat lokal untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada pengguna jasa. Dengan mengakses pada alamat sipinter.bcperak.net pengguna jasa sudah dapat melakukan sendiri penginputan dokumen yang telah di-scan sebelumnya.
 
Berbeda dengan Imigrasi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) dibagi secara merata.
 
"Kita 50:50 mas. 50% WFO, 50% lagi WFH," pungkasnya
 
Sebagai informasi, sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, penerapan PPKM di Jatim belaku mulai hari ini, Senin (11/01/2021) hingga tanggal 25 Januari mendatang. Surabaya menjadi salah satu kota dari 11 kota dan kabupaten yang menerapkan PPKM. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU