Kasus Pencurian Udang, Saksi Ngaku Diperas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 20:39 WIB

 Kasus Pencurian Udang, Saksi Ngaku Diperas

i

Aman dan Rofik saat di SPKT.

SURABAYAPAGI, Lumajang- Kasus perkara dugaan pencurian udang di perusahaan tambak udang PT Bumi Subur berbuntut panjang. Dua saksi dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang ini, melapor ke polisi. Mereka mengaku sebagai korban dugaan pemerasan yang dilakukan 3 orang.

Adapun dua saksi bernama Am dan Rf itu mengaku dimintai sejumlah uang, agar tidak diperiksa dalam perkara dugaan pencurian udang di perusahaan yang berada di Dusun Meleman Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun tersebut.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Dia ini membayar sejumlah uang yang diminta itu. Merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya Am dan Rf mendatangi Polres Lumajang, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 10.25 WIB.

Mereka langsung melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sekitar 20 menit kemudian, mereka diarahkan ke ruang Kanit Pidter. Lalu 30 menit kemudian, keduanya keluar dari ruangan itu. Mereka diminta menunggu di luar ruangan.

Rf mengaku, dalam perkara dugaan pencurian udang ini, ia disuruh membayar hingga Rp 30 juta oleh seseorang. Ia pun akhirnya memenuhi permintaan tersebut. “Supaya tidak dipanggil (diperiksa) harus mengupayakan uang itu,” ucapnya.

Sedangkan Am mengaku sudah membayar sampai Rp 25 juta. Tak hanya itu, Rfmenyebut, ada saksi lainya bernama Rd yang diminta Rp 15 juta. Saat itu yang bersangkutan tidak punya uang, akhirnya pinjam uang ke istri Rf.

Baca Juga: Petani Nekat Curi Kambing, Belum Habis Uang Hasil Jual Kambing Curiannya Dibekuk Polisi

“Kalau tidak mau ada panggilan lagi harus mengupayakan Rp 15 juta,” jelasnya.

Rofiq menegaskan, uang Rp 15 juta ditransfer ke rekening seseorang dan ada bukti pengirimannya. “Cak Md yang transfer, saudara istri saya,” ujarnya.

Lalu sekitar pukul 12.45 WIB, Rf dan Am, dan Md disuruh masuk ke ruang Kanit Pidter. Kemudian sekitar 15 kemudian ketiganya keluar. Namun mereka tidak mendapatkan, surat laporan polisi (LP). Alasannya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Baca Juga: Diduga Maling, Pria Paruh Baya Tewas Dimassa

“Suruh bikin surat pengaduan dulu. Dan membawa barang bukti,” ucap Am.

Aman menyampaikan, menurut polisi laporannya akan tetap diproses. Kalau pengaduan ini tetap diproses, namun alangkah baiknya katanya, bikin pengaduan secara tertulis. "Baru ada laporan resmi,” terangnya.


Mereka mengaku akan kembali lagi ke Polres Lumajang keesokan harinya dan membawa kelengkapan laporan. “Besok (Selasa 9 Juni 2020) akan ke sini lagi,” pungkasnya. lim

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU