Home / Hukum dan Kriminal : 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Hukum : Konyol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 21:24 WIB

 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Hukum : Konyol

i

Enam Laskar FPI yang ditembak mati di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka. Enam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

Baca Juga: Munarman, Bandingkan Perlakuan Terhadapnya dengan Warga Palestina

"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).

Menanggapi hal ini,  Pakar Hukum dari Akademisi Uinsa, yakni Suhadi, SH., menilai hal itu bertabrakan dengan Pasal 77 KUHP. "Dalam Pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus, lantaran tertuduh meninggal dunia," terangnya.

Jika mengatasi persoalan hukum, Suhadi menambahkan, tidak hanya dilihat sampai dengan 'norma' saja. Namun juga harus dilihat secara filosofi dan teori. "Kalau orangnya sudah meninggal, dan tetap menjadi tersangka berarti menyimpang dari teori (pasal 77 KUHP). Secara norma memang benar, namun secara teori hal tersebut terlihat konyol," tegasnya.

Dalam hal ini, Suhadi menilai Komnas HAM harus bekerja lebih keras untuk menyelidiki kasus tersebut. Kasus kontroversial itu juga dinilai olehnya sudah memenuhi indikasi pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran berat semacam ini harus ditelusuri secara mendalam dan berkelanjutan oleh Komnas HAM. Komnas HAM harus lebih aktif melihat kajian-kajian hukum," paparnya.

Selanjutnya, Suhadi juga memberikan himbauan bagi para penegak hukum agar benar-benar tegas dalam memperjuangkan keadilan. "Jika penegak hukum tidak tegas, maka hukum di Negara Hukum ini dapat dilecehkan oleh siapa saja," pungkasnya.

Lalu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga  meminta polisi menggugurkan status tersangka ini. Fickar menilai, status tersangka merupakan tindakan yang berlebihan.

"Dan tidak berdasar hukum, karena KUHP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang. Tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," kata dia, Kamis (4/3/2021).

Alih-alih menetapkan sebagai tersangka, Fickar mendesak kepolisian melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. "Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan," ucap Fickar.

 

Polisi Cemen

Kemudian, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung menyebut ada yang cemen. “Agak membingungkan. Saya sempat telepon ahli hukum pidana,” ucapnya lewat video yang disiarkan dari kanal YouTube miliknya, Kamis (4/3/2021) dinihari.

 “Kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah,” ungkap Refly Harun.

Dari penuturan ahli hukum pidana itu, biasanya orang dijadikan tersangka, bila meninggal, kasusnya dihentikan. “Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Nggak lazim,” sambungnya.

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

Refly menilai ada kemungkinan 6 Laskar FPI salah. Tapi dia meraasa ada yang cemen. Rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI,” tegasnya.

Hampir senada, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Haris Azhar mengatakan, secara proses hukum terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia, mutlak harus dihentikan.

"Untuk kasus yang tersangka sudah meninggal ya memang harus dihentikan. Karena siapa yang mau diadili? Kain kafan?," kata Haris melalui pesan singkat, Kamis (4/3).

Haris melanjutkan jika tersangka meninggal dunia, mekanisme pengawas penegak hukum harus bekerja untuk memeriksa kenapa proses hukum bisa mengakibatkan tersangka meninggal dunia. Menurut Haris, mestinya polisi yang terlibat insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu yang harus diperiksa. Pemeriksaan terhadap hal tersebut bisa dilakukan oleh pengawas penyidik.

"Jika dilaporkan oleh keluarga korban, maka bisa Propam, Komnas ham atau Kompolnas melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Haris Azhar menjelaskan jika tidak ditemukan kesalahan polisi yang bertugas di lapangan, kasus tersebut mutlak harus dihentikan. "Jika ditemukan kesalahan, maka si polisi di lapangan yang harus ditindak," pungkas Haris Azhar.

 

Melampaui Undang-Undang

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

Sementara,  Hariadi Nasution selaku anggota dari tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang.

Dia menyebut, pada pasal 77 KUHP telah dijelaskan, tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia. "Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi, Kamis (4/3/2021).

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution.

 

Mendadak Dihentikan

Ketika marak kritikan, polisipun melunak. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara ini.   "Ya nanti akan dihentikan," kata Komjen Agus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasan Bareskrim Polri?

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," ucap Agus enteng. mbi/jk/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU