Periode 2019-2020, Kasus Penikahan Anak di Jatim Naik 300 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jun 2021 14:47 WIB

 Periode 2019-2020, Kasus Penikahan Anak di Jatim Naik 300 Persen

i

Berdasarkan data DP3AK Jatim, saat ini terdapat 24.714 pernikahan anak. SP/ DP3AK Jatim

SURABAYAPAGI, Surabaya – Selama periode 2019-2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur mendata kasus pernikahan anak di wilayah setempat naik 300 persen. Berdasarkan data DP3AK Jatim, saat ini terdapat 24.714 pernikahan anak.

“Padahal sebelumnya kasus pernikahan anak tercatat hanya sekitar 8 ribuan. Ini kan cukup memprihatinkan, apalagi sempat ada sinetron di salah satu stasiun TV swasta yang kontroversi, membiarkan artis remaja berusia 15 tahun berperan jadi istri ketiga,” jelas Andriyanto Kepala DP3AK Jatim, kemarin.

Baca Juga: PA Sebut Pernikahan Anak di Surabaya Hampir Tembus 100 Kasus

Pernikahan anak yang dimaksud, pihak mempelai yang melaksanakan akad masih berusia di bawah usia minimal yang ditentukan Undang-Undang 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Menyikapi sinetron kontroversi berjudul ‘Suara Hati Istri: Zahra’, Andriyanto setuju dengan langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kini telah menghentikan sementara proses penayangannya. Sinetron ini banyak dikritik masyarakat karena ada adegan yang dinilai tak pantas untuk diperankan perempuan berusia 15 tahun.

 Andriyanto menilai sinetron ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menekan terjadinya pernikahan anak. “Artis remaja berusia 15 tahun berperan jadi istri ketiga, seolah-olah membenarkan terjadinya pernikahan anak. Tentu saja sangat bertentangan dengan upaya pemerintah menekan terjadinya pernikahan anak,” katanya.

Baca Juga: Alasan Terbanyak, Hamil Duluan........

Dia bilang, pernikahan anak di Indonesia menjadi masalah serius. Berdasarkan data, seperempat dari jumlah penduduk di Indonesia berusia remaja.

Jika upaya pencegahan pernikahan anak tak dilakukan maka di Indonesia terancam akan terjadi lost generation.“Satu generasi akan hilang jika kasus pernikahan anak tak dicegah,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Siswi Hamil di Ponorogo, Bukan yang Pertama di Jatim

Andriyanto pun berharap upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan anak, salah satunya lewat program Kota Layak Anak (KLA), didukung semua pihak tak terkecuali media.

“Media massa baik cetak, elektronik, maupun online harusnya turut berperan dalam mendukung program pemerintah,” kata Andriyanto.ss/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU