Revisi RUU LLAJ, Jika KTP Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak Bisa ?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 10:55 WIB

 Revisi RUU LLAJ, Jika KTP Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak Bisa ?

i

Revisi RUU LLAJ, SIM bisa seumur hidup. SP/ KPJ

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah lama diwacanakan untuk segera direvisi. Akan tetapi, hingga kini masih juga belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah menilai pentingnya dibahas lantaran adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. Karena tak bisa untuk ditunda terus.

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 Dapil Jatim IX, Suli Daim PAN Lolos Lagi

“Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Syarif menilai, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus mendorong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.

Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

Baca Juga: Lolos Indrapura, Cahyo Ketua Gerindra Surabaya Raih Suara Tertinggi Dapil 1

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktik koruptif yang tak terelakkan," ujar Syarif.

SIM Seharusnya Bisa Seumur Hidup

Syarif mengatakan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi, menurutnya, merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Suara Gus Fawait Tertinggi Nasional, Gerindra Jember Dapat LSN Effect

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," ujar Syarif. dsy6

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU