Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:40 WIB

 Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

i

Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sidang perkara terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan atas kasus pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu - abu yang dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Tengah menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu – abu di Kost Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. IV Surabaya (depan rumah Kost No. 04) telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Persidangan tersebut turut dihadiri saksi yang melihat pencurian becak milik Abdul Rochim saat dilokasi kejadian, saksi Dani memberikan keterangan dalam sidang tersebut “awalnya saya berada di warung kopi lalu melihat terdakwa jalan kaki akan melakukan pencurian becak yang berwarna abu – abu yang bukan miliknya.

Setelah itu terdakwa mengambil dan menaiki becak tersebut tanpa izin dari pemilik lalu ketika terdakwa melintas Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. I Surabaya dari arah utara ke selatan tiba-tiba diberhentikan oleh pemilik  becak Abdul Rochim yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubeng”paparnya.

Terdakwa Rokib mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian becak yang bukan miliknya tanpa ijin. “ iya pak, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa becak yang dicuri untuk apa?

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“iya pak, becak tersebut rencananya akan saya jual untuk dipergunakan game online di warnet dan membeli data internet”ungkap terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Rokib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Becak milik Abdul Rochim yang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhi hukuman selama 7 bulan  dikurangi masa tahanan" tegas JPU Hadi. Pat

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU