Terdakwa Ryantori Meninggal, Perkara Gugur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Nov 2020 19:01 WIB

 Terdakwa  Ryantori Meninggal, Perkara Gugur

i

Terdakwa Ryantori, semasa hidup.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Sidang dugaan penjiplakan paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, Senin (9/11/2020).

Namun dalam sidang kali ini, terdakwa Ryantori tidak hadir. Saat ditanyakan oleh majelis hakim di mana keberadaan terdakwa, tim pengacara Ryantori dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban yang sama.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

“Terdakwa meninggal dunia. Kami membawa bukti (surat yang menyatakan) terdakwa telah meninggal,” kata salah satu anggota tim pengacara Ryantori yang juga diamini Jaksa Budi Cahyono Nur. Beberapa saat kemudian, kedua belah pihak menunjukkan bukti meningganya Ryantori kepada majelis hakim.

Mengetahui terdakwa sudah wafat, hakim memutuskan perkara ini gugur. “Karena terdakwanya meninggal, majelis menyatakan perkara ini gugur dan selesai. Kami akan membuat penetapan perkara gugur dan dikirim (ke alamat) para pihak yang berperkara,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Dengan gugurnya perkara ini, maka makin menguatkan legalitas bahwa satu-satunya pemilik paten yang sah adalah PT Katama Surya Bumi, perusahaan yang beralamat di gedung Sentra Pemuda Kavling 61, No 38, Rawamangun, Jakarta.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

"Sudah jelas, menurut aturan, menurut undang-undang, pemegang paten itu sebagai pemilik Konstruksi Sarang Laba-Laba PT Katama Suryabumi, berdasarkan sertifikat paten dengan nomor paten: ID 0018808," kata Direktur PT Katama Surya Bumi, Lukman Suhardi.

Diterangkan Lukman Suhardi, sertifikat paten itu diterbitkan di Jakarta, 22 Oktober 2007 oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang ditandatangani oleh Direktur Paten, Azmi Dahlan.

"Dalam sertifikat itu disebutkan, pemegang paten, PT Katama Suryabumi, dengan judul invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba," jelas Lukman.

Baca Juga: Sesepuh PDIP Surabaya: Ryantori Diduga Bohongi Publik Puluhan Tahun

Diketahui, terdakwa Ryantori (70) meninggal dunia pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul  09.30 WIB. Sampai saat ini, jenazah Ryantori masih disemayamkan di rumah duka Adijasa Surabaya. Rencananya,  Selasa (10/11/2020) besok, jenazah Ryantori  akan dikremasi di krematorium Eka Praya, Surabaya pada pukul 11.30 WIB.sg

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU