Vaksinasi Hak atau Kewajiban Masyarakat, Begini Tanggapan Para Ahli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 15:13 WIB

 Vaksinasi Hak atau Kewajiban Masyarakat, Begini Tanggapan Para Ahli

i

Ilustrasi vaksin Sinovac. SP/ CNBC

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rabu (13/01/2021) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta seluruh jajarannya melakukan penyuntikan vaksin covid-19, Sinovac. Proses penyuntikan tersebut disiarkan secara live di media televisi.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Upaya yang dilakukan pemerintah ini, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto merupakan cara pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin sinovac aman digunakan.
 
Lebih lanjut Airlangga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tersebut wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Selain Airlangga, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej juga menyebutkan hal yang serupa. Menurutnya, bila ada masyarakat yang menolak divaksin maka akan dikenakan denda 100 juta dan pidana penjara 1 tahun.
 
Aturan ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
 
Soal apakah divaksinasi adalah hak atau kewajiban menjadi soratan dari sejumlah praktisi. Secara terpisah, reporter Surabaya Pagi menghubungi beberapa praktisi hukum. Diantaranya adalah Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Abdul Malik, S.H, M.H, Ketua Peradi Surabaya Haryanto, S.H, M.H, Ketua DPC Peradi Surabaya pimpinan Robert Simangunsong Abdul Salam, S.H, M.H, Mantan Wakil Ketua Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, S.H, M.H serta Pakar hukum dan Advokat Surabaya Sholeh.
 
Kehendak Bebas Individu
 
Menurut Mantan Wakil Ketua Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, S.H, M.H, tugas negara saat ini yang paling mendesak adalah menolong dan/atau menyelamatkan masyarakat dari virus covid-19.
 
Salah satu langkahnya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan. Aturan yang dimaksud adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
 
"Boleh saja pemerintah membuat undang-undang, tetapi aturan pelaksanaanya seperti apa. Apakah (vaksinasi) itu dilakukan kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat marginal yang ekonominya lemah atau tidak," kata Cosmus Uneputty kepada reporter Surabaya Pagi, Kamis (14/01/2021).
 
Kendati telah ada undang-undang yang mengatur, pria yang juga pensiunan hakim itu menyakini adanya kehendak bebas dari individu untuk memilih.
 
"Jadi kalau ditanya apakah ini kewajiban atau hak, itu tergantung kepada individu. Apakah ia mau datang untuk divaksin atau tidak. Itu kan hak individu, setiap individu punya kehendak bebas," ucapnya
 
"Kebebasan individu sendiri itukan sudah diatur dalam pasal 28G UUD 1945, ayat 1 jelas menyebutkan soal itu," tambahnya
 
Terkait adanya hukuman pidana dan denda sejumlah uang bagi masyarakat yang menolak divaksin, ia menjelaskan semuanya kembali kepada keputusan hakim. Karena secara pelaksanaan, masyarakat yang menolak divaksin tidak serta merta langsung dimasukan kepenjara melainkan ada proses persidangan.
 
"Semuanya kan hakim yang putuskan. Nanti hakim akan melihat apakah menolak divaksin itu memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 9 dan 93 atau tidak. Kalau tidak memenuhi ya putusan bebas," katanya menjelaskan
 
Tak hanya itu, Cosmus juga menyingung soal tanggung jawab pemerintah manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika proses penyuntikan vaksin itu berlangsung.
 
"Bagaimana kalau setelah disuntik akan berakibat fatal pada dirinya. Misalnya kalau dia meninggal gimana," katanya seranya menambahkan "Jadi pemerintah harus membuat aturan sebagai bentuk tanggungjawab kepada keluarga bila berakibat fatal," 
 
Vaksin Bagi Masyarakat Tertentu
 
Sementara itu Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Abdul Malik menyebutkan, vaksinasi virus Covid-19 bukanlah sesuatu hal yang wajib. Karena menurutnya, ada aturan terkait batasan usia dan kondisi kesehatan masyarakat yang menerima vaksin.
 
Ada pun ketentuan yang bisa divaksin sesuai dengan aturan pemerintah, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun. Ditambahlagi ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
 
"Ya gak (wajib)-lah, wajib itu bagi yang sakit atau yang tidak sakit. Kan ada aturannya. Semua kekuatan tubuh dan umur manusia itu berbeda," kata Abdul Malik.
 
Tak hanya itu Abdul juga menyoal bahasa tubuh dari dokter yang menyuntikan vaksin covid-19 pada Presiden Jokowi. Secara hukum lanjutnya, bahasa tubuh dokter mengisyaratkan dua hal pertama adalah ketakutan dan kedua karena grogi.
 
"Tapi kalu grogi saya rasa tidak karena ini dokter pribadi kok. Saya kira mungkin ketakutan, karena Jokowi adalah orang pertama yang disuntik," katanya
 
Ketakutan yang dimaksudkan olehnya adalah kekhawatiran akan kualitas dari vaksin tersebut. Berdasarkan hasil uji klinis dari BPOM tingkat efikasi dari vaksin sinovac sebesar 65,3%. 
 
"Belum lagi dari isu yang beredar vaksin saat disuntik memiliki efek samping bagi tubuh manusia," ucapnya
 
Melihat Hak Asasi Manusia
 
Perdebatan antara apakah vaksinasi itu hak dan kewajiban juga ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Surabaya pimpinan Robert Simangunsong, Abdul Salam. Menurutnya, aturan yang dibuat oleh pemerintah harus ditaati oleh seluruh masyarakat.
 
"Kan aturannya yang menolak (divaksin) kena denda dan pidana penjara," kata Abdul Salam.
 
Kendati begitu, aturan yang dibuat oleh pemerintah juga harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28G.
 
Ayat 1 pasal 28G berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi.
 
"Hak asasi itu kan dilindungi juga. Saya tidak tahu apakah itu nantinya akan bergejolak atau tidak," katanya
 
Cara yang paling gampang untuk mengantisipasi terjadinya perdebatan apakah vaksinasi itu melanggar ham atau tidak adalah dengan mengujinya di mahkamah konstitusi.
 
"Ya dari pada diperdebatkan, diajukan saja judicial review. Tinggal hakim putuskan, selesai masalah itu," tambahnya
 
Aturan yang Bias
 
Sementara itu, menurut Ketua Peradi Kota Surabaya Haryanto, UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehesatan masih sangat bias. Karena dalam uu tersebut, tidak secara implisit menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak divaksin akan di denda dan dipenjara.
 
"Jadi pasal 93 masih bias, apakah nenolak vaksin itu merupakan tindakan melanggar pasal tersebut. Kecuali dalam undang-undang secara jelas menyebutkan bahwa yang menolak akan dipidana. Tapi inikan tidak," kata Haryanto
 
Meski begitu, ia mengaku setiap aturan khususnya terkait masalah kedaruratan kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
 
"Tetapi bukan berarti melupakn hak individu. Saya kira bagi individu-individu yang penolakannya berdasar juga merupakan hak mereka," katanya
 
Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi lanjutnya, harus menggunakan otoritas tersebut secara bijak. Pemerintah harus mampu melihat kondisi dan keadaan masyarakat secara lebih kompleks.
 
"Harus melihat kondisi masyarakat, jangan sedikit-sedikit diterapkan masalah pelanggaran hukumnya perlu adanya edukasi yang lebih masif," katanya
 
Edukasi masif yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan sosialisasi akan asal-usul vaksin tersebut serta tanggungjawab pemerintah tatkala terjadi hal yang fatal bagi masyarakat yang disuntikan vaksin.
 
"Muatan vaksin harus jelas, efek sampingnya harus jelas. Juga harus dipikirkan tangungjawab dari penerintah manakala ada maasyarakat yang setelah disuntik justru positif," katanya
 
Tergantung Situasi
 
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, pakar hukum sekaigus advocat Surabaya Sholeh mengaku perdebatan vaksinasi apakah hak dan kewajiban semuanya tergantung pada situasi.
 
Manakala kondisi normal, maka vaksinasi tersebut merupakan hak dari masyarakat. Bila kondisi tidak normal maka menurut Sholeh, itu adalah kewajiban.
 
"Tapi kalau saat ini situasinya tidak normal, tidak ada obat yang bisa menyembuhkan maka itu adalah kewajiban," kata Sholeh
 
Terkait penolakan sendiri, Sholeh mengaku bila ada sekelompok masyarakat yang mampu mengakses vaksin covid-19 secara ekslusif maka hal tersebut dapat juga dibenarkan.
 
"Misalkan ada kelompok masyarakat menengah atas yang mampu membeli vaksin yang lebih bagus dari saat ini (sinovac) ya boleh saja ia menolak," katanya
 
Kendati begitu soal penerapan undang-undang, Ia mengaku lebih memilih undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dibandingkan undang-undang kekarantinaan kesehatan.
 
"Dalam pasal 8 itu sudah jelas disebutkan hak dan kewajiban, bila penanganan wabah yang dilakukan oleh pemerintah merugikan masyarakat maka akan ada pemberian ganti rugi," kata Sholeh
 
Soal sanksi pidana pun dalam UU tentang wabah penyakit menular lebih rendah dibandingan dengan UU kekarantinaan kesehatan. Pada Bab VII pasal 14 disebutkan sanksi pidana yang diberikan bila sengaja menghalangi penanganan wabah maka diancam penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp.1 juta. 
 
"Jadi itu lebih rasional menurut saya mas," ucapnya mengakhiri pembicaraan. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU