Webinar 'Tante Sari', Direktur Metrologi Takjub Pelayanan Tera Sehari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Sep 2020 14:37 WIB

 Webinar 'Tante Sari', Direktur Metrologi Takjub Pelayanan Tera Sehari

i

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi saat webunar dengan Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Rusmin Amin selaku moderator acara. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, secara resmi memperkenalkan inovasi “Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari” atau disingkat “Tante Sari”. 

Detail pelayanan dijelaskan langsung oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi selaku narasumber,  

Baca Juga: Tinjau Banjir Kota Mojokerto, Pj Gubernur Jatim Bantu Logistik dan Pompa Air

didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto

Bambang Purwanto, Kepala Bappeda serta OPD, dalam webinar di ruang di ruang Command Center Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/9) pagi. 

Webinar dipandu oleh Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Rusmin Amin selaku moderator acara. 

Pada presentasinya, bupati menerangkan jika "Tante Sari" merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Selain itu, "Tante Sari" juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menyediakan pelayanan cepat, tepat, murah, profesional dan akuntabel.

Dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, dimana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

Secara lengkap, banyak ragam terobosan-terobosan yang terdapat dalam inovasi "Tante Sari". Antara lain mampu mengefisienkan pelayanan, menyiapkan SDM penera dan reparatir, menyiapkan e-retribusi Pelayanan kemetrologian dengan dilengkapi QR-code, serta menerapkan ISO 9001:2015. 

Sebagai pengetahuan, ISO 9001 adalah keluarga dari sistem standar manajemen mutu yang dirancang untuk membantu organisasi dalam memastikan bahwa organisasi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dan stakeholdernya serta dapat memenuhi persyaratan Perundangan, hukum dan peraturan yang terkait dengan produk atau jasanya.  

Baca Juga: Banjir Rendam Empat Kelurahan, 4503 Warga Kota Mojokerto Terdampak

ISO 9001 berkaitan erat dengan dasar dasar dari sistem manajemen mutu, badan sertifikasi adalah pihak ketiga yang memberikan konfirmasi secara independen yang menyatakan bahwa organisasi sudah memenuhi persyaratan ISO 9001.

Ada Lebih dari satu juta perusahaan atau organisasi di seluruh dunia yang telah disertifikasi, dan menjadikan  ISO 9001 salah satu alat manajemen yang paling banyak digunakan di dunia saat ini.

Sedangkan ISO 9001: 2015 adalah standard dokumen (Standard Persyaratan) yang mencantumkan persyaratan yang harus dijalankan oleh organisasi dan harus dijaga implementasinya. Ada beberapa dokumen standard yang berbeda dalam family ISO 9000, tapi hanya  ISO 9001:2015 yang bisa disertifikasi.

ISO 9001: 2015 adalah standar terbaru dari Sistem Manajemen Mutu ini,  dan “2015” adalah  tahun revisi terbaru dari sistem manajemen mutu itu. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 terasa lebih ringan di jalankan oleh organisasi atau perusahaan.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh ISO 9001:2015 diantaranya adalah tidak ada prosedur wajib dalam klausal atau standard ISO 9001:2015. Sehingga, organisasi dapat menyatukan prosedur atau memasukan prosedur ke dalam manual mutu, sehingga nantinya dokumen akan lebih ringkas dan praktis.

"Inovasi pelayanan publik ini, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Kami selalu komitmen, kalau (pelayanan publik) bisa disederhanakan, kenapa tidak? Outcome kita memang masyarakat harus dilayani sebagai hal nomor satu. Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang  dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional. Prinsip dasar harus selalu diingat. Memperdaya ukuran, bisa menghilangkan kepercayaan," kata bupati.

Sebagai informasi, dasar hukum “Tante Sari” adalah Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 67 tahun 2018 tentang Alat-alat UTTP yang Wajib di-Tera/di-Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomer 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 36 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Tera/ Tera Ulang alat UTTP di Kabupaten Mojokerto, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomer 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto saat ini, tersedia tiga bentuk pelayanan yang dibidangi. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan). dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU