1 dari 4 Debt Collector Gadungan Dibekuk, Lainnya DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Apr 2021 18:58 WIB

1 dari 4 Debt Collector Gadungan Dibekuk, Lainnya DPO

i

Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih saat gelar perkara di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Jumat (9/4/2021). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Wonocolo bekuk seorang lelaki bernama Dori, warga Dukuh, Bulak Banteng yang mengaku sebagai debt collector.

Baca Juga: Kapolres Gresik Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Debt Collector

Ia diamankan lantaran merampas kendaraan bermotor merk Honda Beat bernopol M 6513 milik korban bernama Sufiati dengan melakukan tindakan kekerasan.

Dalam melancarkan kasusnya, Dori tak sendiri, ia bersama empat rekannya melakukan kejahatan tersebut. Namun kini keempatnya masih berstatus sebagai DPO.

Disebutkan Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih menyebut kasus ini terungkap pasca pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut di Jalan Kenjeran terdapat tindak perampasan dan pencurian motor. 

Saat dilakukan penyelidikan, Tim Anti Bandit Polsek Wonocol mendapati seseorang yang mencurigakan.

Baca Juga: Preman-preman di Jakarta Mulai Resahkan Masyarakat, Kapolda Geram

"Pelaku ini mengaku sebagai debt collector. Akan tetapi saat dimintai surat tugas ia tidak menyertai itu," kata Kompol Masdawati Saragih, Jumat, (9/4/2021). 

Sementara itu, Dori mengaku baru sekali ini melancarkan aksinya. Dia berhasil mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari perbuatan tersebut. 

"Hasilnya saya nafkahi untuk keluarga. Baru dua bulan bekerja sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan," kata pria 37 tahun itu.

Baca Juga: Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Dari kejahatannya pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun mendekam dalam jeruji besi. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU