1 Maret 2022, Pembeli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Feb 2022 16:53 WIB

1 Maret 2022, Pembeli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

i

diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta – Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Maret 2022 tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. Pada tahap pertama, hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut, sementara penjual tidak.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

“Insya Allah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelas Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

Ditambahkan Taufiqulhadi, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi- materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik,

“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian luasnya di kalangan warga negara, maka aturan tersebut justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Rakor bersama Pemda, KPU dan Bawas

"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut.

"Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap diproses, tetapi nanti ketika itu sudah selesai bisa diambil hanya dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku.

Bagaimana jika yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan, sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 100 persen warga negara Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang ditekankan.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Alokasikan Rp 22 Miliar Dana BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Kemudian mengenai pertanyaan apa hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah?, Teuku kembali menekankan persoalan utama bukan pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu wajib bagi

seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa terlindungan dan terjamin kesehatannya.

"Jadi salah satu dari bentuk hadirnya negara, maka melalui Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” pungkas Teuku Taufiqulhadi

Turut hadir dalam diskusi adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU