1 Pelaku Perampasan Mobil Tertangkap, 3 Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Jul 2021 20:55 WIB

1 Pelaku Perampasan Mobil Tertangkap, 3 Diburu

i

Rozi, salah satu pelaku perampasan mobil diamankan di Mapolres Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pelaku kejahatan semakin berani dalam melancarkan aksi kejahatan. Mereka tak mengenal waktu, bahkan di siang bolong pun mereka tak ragu untuk melancarkan aksinya.

Seperti apa yang terjadi pada Kholis, warga Desa Tampung Pasuruan yang menjadi korban perampasan mobil di siang bolong.

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

Aksi kejahatan ini terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu, sekira pukul 14.00 Saat itu, korban tengah mengendarai mobilnya di Jalan Raya Rembang-Sidogiri, tepatnya di Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang.

Tiba-tiba saja, empat pelaku, yakni Rozi, NM, SY, dan X yang mengendarai Honda Mobilio memepet mobil korban. Sejenak kemudian, pelaku keluar dan merampas mobil korban.

Korban sempat berusaha melawan. Namun, oleh para pelaku ia kemudian dipukuli. Bahkan, Rozi mengambil softgun untuk mengancam korban dengan menembakkan peluru ke udara. Diikuti pula oleh SYNT, ia mengambil sebilah pisau dan menodongkan pada korban.

Setelah berhasil merampas mobil korban, kawanan pelaku melarikan diri beserta mobil rampasan. Sehingga, korban melapor kejadian ini ke Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, 1 pelaku berhasil diamankan.

Satu pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan yaitu Rozi (29), warga Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

"Pelaku bersama kelompoknya melakukan perampasan mobil dan penganiayaan terhadap korban. Mereka menggunakan sajam dan senjata jenis softgun," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (14/7/2021).

Dari hasil penyidikan, Rozi sehari-harinya bekerja sebagai penanggungjawab persewaan di perusahaan rental mobil ini. Dia mendapati ada seorang penyewa belum mengembalikan mobil yang disewa.

Setelah ditelisik, penyewa itu telah menggadaikan mobil tersebut ke korban senilai Rp 70 juta. Dari situlah kemudian Rozi dan dua temannya merampas mobil tersebut dari korban.

"Jadi pelaku ini menyelamatkan mobil perusahaan yang digelapkan oleh perental kepada korban, melalui sebuah tindak perampasan. Tetapi setelah mobil itu berhasil dikuasai, malah digelapkan lagi oleh pelaku ke DPO lain senilai Rp 35 juta," terang Adhi.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Kini Adhi dan timnya sedang memburu penyewa mobil yang mendapat keuntungan Rp 70 juta dari menipu korban. Selain itu, barang bukti shoftgun milik pelaku Rozi dan mobil Daihatau Xenia tersebut sudah disita jadi barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali melakukan modus serupa," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU