1 Pengeroyok Zombie di Sidoarjo Ditangkap, Kerap Dibully Jadi Motif Pengeroyokan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Okt 2021 19:42 WIB

1 Pengeroyok Zombie di Sidoarjo Ditangkap, Kerap Dibully Jadi Motif Pengeroyokan

i

Oki Wibisono, salah satu pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Polisi menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan warga Jalan Gajah Magersari Sidoarjo, Kristanto alias Zombie (39). Pelaku yang diringkus, Oki Wibisono (27), juga merupakan warga yang sama dengan korban, sedangkan pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Awalnya, Zombie (korban) dan pelaku ke tempat kos korban di kawasan kampung Gajah RT 11 RW 04, Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan menggunakan sepeda motor korban diajak ke tempat kosnya (korban.red). Di tempat kos tersebut, korban langsung dihajar oleh tersangka,” katanya, Selasa (5/10/2011).

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku menghajar korban dengan benda-benda seperti pot bunga dan genting hingga korban terkapar.

“Sempat dilerai oleh ketua RW, tapi pelaku terus menghajar korban sampai diseret ke jalan,” ungkapnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

“Korban yang ada di rumah sakit langsung kami mintai keterangan begitu juga saksi-saksi,” terangnya.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Anggono mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diringkus di sekitar rumahnya, belakang ruko Sun City Hotel Sidoarjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pecahan genteng, pecahan pot bunga, sepeda motor pelaku Honda Beat bernopol W 5209 TN dan pakaian pelaku yang masih terdapat bercak darah.

Kepada petugas, pelaku mengaku tega menganiaya korban karena sakit hati sering dibully korban.

“Hampir setiap kali kumpul selalu dibully. Makanya saya kesal dan dendam dengan dia,” ujar pelaku.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU