10 Orang Diamankan Tanam Ganja di Lereng Bromo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Jan 2022 17:14 WIB

10 Orang Diamankan Tanam Ganja di Lereng Bromo

i

Polisi menggerebek pesta ganja saat malam tahun baru

Digerebek saat Pesta Ganja di Malam Tahun Baru

 

Baca Juga: 1000 Pohon Mangga Manalagi akan Ditanam di Kawasan Kota Probolinggo

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sepuluh orang diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika golongan 1, jenis ganja, di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Mereka yakni Riko Widi Biyantoro (26) warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari, Sulianto (29) warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Lalu Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro, Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari. Semuanya warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara para tersangka, telah diamankan di Mapolres Probolinggo.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/1). Sekira pukul 22.00 WIB, unit reskrim Polsek Sukapura, melakukan penggerebekan di gudang milik Runtut Bakat Noto. Lokasinya di Dusun Mojosari, Desa Wonotoro.

Baca Juga: BPBD Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh

Gudang tersebut juga menjadi tempat penyimpanan ganja.

Dalam penyelidikan terungkap, di ponsel tersangka ada foto dan video ganja yang sengaja ditanam. Di TKP, polisi menemukan 17 tanaman ganja berusia sekitar 2 bulan.

"Ada laporan gudang milik salah satu tersangka, Runtut, ditempati sebagai penyimpanan ganja. Dan ada pesta ganja di gudang tersebut. Petugas langsung meluncur ke lokasi. Benar ada barang bukti ganja dan kita amankan 10 orang," ujar Bripka Indra Sena, Kanit Reskrim Polsek Sukapura, saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).

Saat ini, pemilik gudang, Runtut Bakat Noto (39), beserta 9 pria lainnya, diamankan di Maporles Probolinggo. Bersama mereka, polisi amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 17 batang pohon ganja berusia 2 bulan. 22 batang bibit ganja dalam pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.

Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono, melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Sena membenarkan penggerebekan itu. Pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana menanam atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

“Para terduga yang kami amankan, semuanya sudah dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, perkara itu ditangani Satreskoba Polres Probolinggo,” katanya.

Para tersangka yang diamankan, disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini proses hukum masih terus berlanjut.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU