10 Pencuri Kotak Amal Tertangkap, 4 Masih di Bawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 20:56 WIB

10 Pencuri Kotak Amal Tertangkap, 4 Masih di Bawah Umur

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - komplotan pencuri kotak amal yang kerap melakukan aksinya di sejumlah masjid di Pamekasan berhasil diringkus Polres Pamekasan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Minta Maaf

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron.

Ke 10 orang itu diantaranya Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

Baca Juga: Jembatan Kodik Ambruk Dihantam Banjir, Akses Jalan Jadi Harus Memutar 1 Jam

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU