100 Ribu Rakyat Meninggal, Mana Hak Interpelasi DPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Agu 2021 21:16 WIB

100 Ribu Rakyat Meninggal, Mana Hak Interpelasi DPR

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Per Rabu, (4/8/2021) kemarin, kasus Covid-19 di Indonesia. Tembus 3.532.567 kasus terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020. Ini setelah ada penambahan kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir yang mencapai 35.867 kasus.

Sementara pasien sembuh bertambah 34.251 orang. Sehingga, total pasien sembuh mencapai 2.907.920 orang. Sedangkan pasien meninggal Rabu kemarin ada penambahan 1.747 orang. Jadi total tercatat ada 100.636 kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Temuan sudah 100 ribu rakyat Indonesia meninggal, karena covid-19, mengesankan pemerintah presiden Jokowi dinilai belum melakukan penanganan yang tepat untuk menekan persebaran virus corona. Terutama meminimalisir risiko kematian bagi rakyatnya.

Dalam pemikiran konstitusional, negara memiliki tanggung jawab atas HAM rakyat, dan kepala negara wajib untuk melindungi hak-hak rakyatnya.

Dengan kasus covid-19 yang terus meroket Presiden Jokowi dan wakilnya Ma'ruf Amin pantas dinilai belum memenuhi kriteria melindungi hak-hak rakyatnya.

Dalam prespektif HAM, kematian 100 ribu rakyat Indonesia menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM karena pembiaran.

Akal sehat saya mengakui pandemi tidak bisa dihindari tapi 100 ribu rakyat yang mati bisa dianggap kelalaian tangani pandemi covid-19 yang menyebabkan kematian dan pelanggaran HAM by Omission.

Logika hukum saya, seorang kepala negara punya kewajiban dan tanggungjawab mutlak untuk rakyatnya.

Akal sehat jurnalis yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Unair, berpendapat seorang pemimpin negara seharusnya bisa memiliki empati tinggi dan kerja keras untuk bertanggung jawab pada rakyat.

Apalagi memiliki sumber daya kekuasaan, uang dan jabatan tertinggi di negeri berpenduduk 270 juta manusia. Rasanya tidak ada yang sulit bagi presiden Jokowi mengatasi musibah ini.

Salah satunya mengedepankan empati pada manusia (human being)

 

***

 

Konstitusi kita mengatur bahwa DPR mempunyai hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah. Ini adalah fungsi pengawasan.

Dalam bahasa hukum, Hak Interpelasi merupakan instrumen check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan konstitusional, yakni adanya kontrol kekuasaan terhadap pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya.

Secara praktis, tujuan DPR menggunakan hak interpelasinya terhadap kebijakan pemerintah antara lain untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan pemerintah yang pada pelaksanaannya berdampak negatif bagi masyarakat. Seperti saat ini gunakan dana penanganan covid -19 lebih Rp 1.000 triliun tapi rakyat yang mati malah capai 100 ribu akibat covid-19.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Dengan hal interpelasi DPR bisa mengawasi anggaran dan tindakan yang diambil oleh Pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.

Melalui hak ini, pemerintah Jokowi dapat menjelaskan dalam Sidang Interpelasi. Dan DPR akan mengetahui alasan pemerintah menentukan kebijakan penangan covid-19 sampai menimbulkan kematian 100 ribu rakyatnya. Sadar atau tidak, kematian rakyat sebanyak itu berdampak negatif bagi masyarakat luas.

Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 165 sampi pasal 168 dijelaskan

Syarat dari penggunaan hak interpelasi yaitu harus diusulkan minimal oleh 25orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Selain itu aggota DPR yang mengusulkan hak interpelasi ini juga harus menyertakan beberapa dokumen kepada pimpinan DPR yang memuat sekurang-kurangnya Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah, dan alasan mengapa DPR membutuhkan keterangan dari Pemerintah.

Dan usulan hak interpelasi ini bisa menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR. Dengan syarat, rapat paripurna tersebut dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota DPR.

Kemudian usulan hak interpelasi tersebut diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota.

Badan Musyawarah memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpelasinya secara ringkas dan kemudian menjadwalkan rapat paripurna DPR selanjutnya terkait dengan usulan interpelasi tersebut.

Apabila dalam rapat paripurna DPR tersebut dihasilkan persetujuan mengenai usulan interpelasi naik menjadi hak interpelasi DPR, maka kemudian DPR mengundang Presiden atau pimpinan lembaga untuk bisa hadir memberikan keterangan dan penjelasan terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Pertanyaannya mampukah DPR-RI yang diketuai Puan Maharani, menyelenggarakan Hak Interpelasi. Pertanyaan ini terkait komposisi DPR sekarang mayoritas dikuasai pemerintah?

Insha Allah mampu. Asal ada campur tangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Ingat peristiwa tanggal 18 Mei 1998. Saat itu ribuan mahasiswa berhasil menduduki Gedung DPR/MPR di Jakarta, yang mayoritas sudah dikuasai pemerintah.

Mahasiswa menuntut pelaksanaan sidang istimewa. Momen penting dalam pergerakan mahasiswa saat itu menuntut Soeharto berhenti dari jabatan presiden setelah 32 tahun berkuasa.

Saya mencatat Ketua DPR tahun 1998, Harmoko. Politisi Golkar ini dikenal sebagai orang yang dekat dengan Soeharto. Maklum sebelum menjadi pimpinan parlemen, dia adalah Menteri Penerangan. Sama dengan Puan Maharani, sebelumnya menteri di kabinet Jokowi.

Saat itu, Harmoko juga disebut-sebut sebagai salah satu orang yang kerap meminta Soeharto untuk kembali menjadi presiden. Walhasil, Soeharto kembali menjabat mulai Maret 1998 sebagai hasil Pemilu 1997.

Namun, ketika mahasiswa berhasil menduduki gedung parlemen, Harmoko menunjukkan gelagat sebaliknya. Dia meminta Soeharto mundur dari jabatan presiden. Pernyataan Harmoko tersebut sontak menjadi sorotan karena selama ini dikenal sebagai orang dekat dan selalu mendukung Soeharto.

"Dalam menanggapi situasi seperti tersebut di atas, pimpinan Dewan, baik ketua maupun wakil-wakil ketua, mengharapkan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, agar Presiden secara arif dan bijaksana sebaiknya mengundurkan diri," kata Harmoko saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR pada 18 Mei silam.

Praktik yang dilakukan Harmoko, bukan tidak mungkin akan ditiru Puan, anak Ketum PDIP Megawati. Mungkinkah? Dalam politik yang saya pahami, tidak ada kata tidak mungkin. Semuanya serba mungkin. Maklum politik praktis di Indonesia adalah kepentingan. Apalagi kini Puan, gencar sosialisasi melalui baliho di senusantara. Kita tunggu. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU