12 Hari, Polres Gresik Ringkus 54 Budak Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 13:26 WIB

12 Hari, Polres Gresik Ringkus 54 Budak Narkoba

i

54 budak narkoba dipertontonkan saat Polres Gresik menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru. SP/M AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik dan polsek jajaran berhasil meringkus 54 budak narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka dibekuk dalam giat Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung selama 12 hari.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menerangkan selama operasi tersebut pihaknya bekerja keras sehingga mengamankan tersangka dalam jumlah cukup besar dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan pil dobel L.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

"Kami berkomitmen untuk menumpas narkoba di Gresik. Selama 12 hari kita amankan 54 tersangka dari 45 kasus. Ini bukti keseriusan kami," katanya, Kamis (10/9/2020).

Alumnus Akpol 2001 ini mengungkapkan, dari ungkap kasus narkoba kali ini pihaknya juga menangkap 4 tersangka yang masih di bawah umur serta berstatus pelajar.

Mantan Kapolres Ponorogo ini berharap ke masyarakat untuk ikut serta aktif melawan narkoba. Dengan dimulai dari lingkungan sekitar serta pengawasan keluarga untuk meminimalisir anak terjerumus narkoba.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Dan kami meminta peran aktif orang tua agar para anak-anak tidak terjerumus, mari kita lawan narkoba bersama-sama," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Arief bersama Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Wabup Gresik Moh Qosim, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim serta Ketua MUI KH Mansoer Shodiq melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.

Terpisah, Kasatreskoba AKP Heri Kusnanto menyatakan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 139,82 gram, 1733 butir pil dobel L serta ganja 2,89 gram.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Terkait dengan tersangka yang masih di bawah umur, Heri mengaku akan mengenakan pasal yang berlaku sesuai undang-undang perlindungan anak.

"Tentang tersangka yang masih di bawah umur itu kami tangkap di lokasi berbeda. Selain pengguna kita juga menangkap pelaku pengedar narkoba. Paling banyak dari wilayah selatan," imbuh Heri. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU