12 Pengedar Pil Koplo dan Sabu Ditangkap Polres Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 19:39 WIB

12 Pengedar Pil Koplo dan Sabu Ditangkap Polres Blitar

i

Rilis kasus narkoba di Polres Blitar, Selasa (16/3) siang. SP/Hadi Lestariono

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Upaya satresnarkoba Polres Blitar dalam memberantas narkoba patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, hanya dalam waktu 6 hari, Polres Blitar berhasil membekuk 12 tersangka pengedar okerbaya jenis dobel L dan sabu-sabu.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam releasenya Selasa (16/3) siang mengungkapkan salah satu tersangka merupakan bandar pil dobel L. Dari tangan tersangka Yeni Dedianto (45) warga Kanigoro Blitar ini Satreskoba mengamankan barang bukti 375 butir pil dobel L.

Peredaranya dengan sistem ranjau, melalui beberapa orang dengan kemasan paketan dalam berbagai ukuran.

"Cara edarkan, si Yeni Dedi ini menjual kepada bandar di bawahnya dengan diranjau," terang AKBP Leonard. 

Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar yang dikomandani AKP Rokhani ini juga berhasil menangkap sejumlah orang yang sama-sama menjadi pelaku pengedaran pil dobel L. Beberapa diantaranya merupakan bandar di bawah Yeni Dedianto di antaranya FCW (24) warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Kemudian HS (20) warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil dobel L. Lalu DE (18) warga Kecamatan Sutojayan termasuk menyita uang hasil penjualan pil dobel L.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Selain tersangka diatas Reskoba juga berhasil menangkap Sus (23) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang bukti 16 butir dobel L, Sadak (42) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang bukti 1.308 pil dobel L, lalu WP (21) warga Kepanjen Kidul dengan barang bukti 209 butir pil dobel L dan IC (21) warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti 905 butir dobel L.

Masih keterangan Kapolres guna menarik pelanggan, mereka membungkus pil dobel L dalam  bungkus kertas aluminium foil serupai permen yang dijual minimal 5 butir per paket. Satu paket dijual Rp 10 ribu.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

AKBP Leonard menambahkan, selain menangkap pengedar dobel L juga menangkap dua tersangka pengedar sabu yang keduanya warga Kota Malang yang ditangkap ketika mengedarkan sabu di wilayah Kab Blitar, dua duanya merupakan tukang parkir di wilayah Kota Malang.

"Kami terus melakukan pencegahan maupun menanggulangi peredaran narkoba termasuk peredaran pil jenis Double L maupun sejenisnya, untuk ke 12 tersangka selain di kenakan pasal 112 UU tentang Narkotika mereka juga  dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKBP Leonard di dampingi AKP Rochani sambil tunjukan barang bukti ke wartawan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU