135 Pelaku Wisata Jatim Ditarget Berbadan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Nov 2021 16:39 WIB

135 Pelaku Wisata Jatim Ditarget Berbadan Hukum

i

Sosialisasi yang digelar bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret, Surakarta di Surabaya, Selasa (22/11). SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Hingga kin masih minim pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Jawa Timur (Jatim) yang telah berbadan hukum.Untuk itu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan sebanyak 135 pelaku usaha wisata Jatim menjadi peserta sosialisasi lembaga itu, dan mampu berbadan hukum. Nantinya 135 pelaku itu turut dalam sosialisasi yang digelar bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret, Surakarta di Surabaya.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Robinson Hasoloan Sinaga, menjelaslan peserta kegiatan ini merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi, film, arsitektur, kuliner, fesyen, dan subsektor lainnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pengertian badan hukum, pentingnya badan hukum, manfaat pendirian badan hukum, dan regulasi yang mengatur badan hokum”ujarnya, kemarin.

"Kegiatan digelar juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan atau perkumpulan secara gratis. Biayanya ditanggung negara. Itu kan kalau bayar sendiri bisa sampai Rp7 jutaan," imbuhnya Robinson.

Robinson mengatakan kegiatan serupa juga digelar Kemenparekraf dan dipusatkan di lima kota atau kabupaten di Indonesia, masing-masing Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya, dan Bandung.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

"Untuk di Surabaya, target peserta yang diharapkan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum dari kegiatan ini sebanyak 135 orang. Dan khusus pelaku usaha yang kami undang dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, dan Pasuruan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2021, Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.

Padahal, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usaha tersebut tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

"Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti peseroan terbatas, dan perkumpulan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Hendri.

Hendri mengatakan dengan membentuk badan hukum ada beberapa keuntungan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi risiko dan mendapatkan insentif serta bantuan dari pemerintah.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU