13.837 Terpidana Dapat Remisi, Salah Satunya Terpidana Teroris Umar Patek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Agu 2021 18:59 WIB

13.837 Terpidana Dapat Remisi, Salah Satunya Terpidana Teroris Umar Patek

i

Terpidana Lapas I Surabaya mendapatkan remisi di HUT RI Ke- 76. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peringatan HUT RI ke-76 begitu meriah meskipun dalam keadaan pandemi. Kemeriahannya ini turut dirasakan oleh 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur. 

Belasan ribu WBP dan Anak tersebut mendapat remisi umum tahun 2021. Dari jumlah itu terbagi dalam Remisi Umum (RU) pertama yaitu 13.405 orang, kemudian RU kedua alias bebas langsung ada 432 orang.

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

Sehingga saat ini total penghuni lapas di Jatim ada 28.045 orang. Pemberian Remisi Umum (RU) itu dilakukan secara simbolis tepat pada peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/08/2021). 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara virtual dengan Menkumham Yasonna H Laoly di Aula Lapas I Surabaya, Porong.

Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.

Krismono menjelaskan, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan. 

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak. 

“Ada tambahan untuk RU kedua, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.

Saat disinggung soal remisi terpidana teroris, Krismono menuturkan saat ini ada satu terpidana yang mendapatkan remisi, yakni Umar Patek. Pada tahun ini, Umar Patek mendapat remisi enam bulan. Dari awal mendekam di Lapas I Surabaya, Porong Umar Patek telah mendapatkan 21 bulan remisi. 

Baca Juga: WBP Lapas Surabaya Budidaya Alpukat Aligator

“Jadi seluruhnya, Pak Umar Patek ini sudah mendapatkan 21 bulan remisi selama di sini. Kalau diusulkan pembebasan bersyarat, kemungkinan besar tahun depan bisa bebas,” imbuhnya. 

Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah.

Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU