143 Keluarga Balita Stunting Terima BLT DBHCHT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 16:39 WIB

143 Keluarga Balita Stunting Terima BLT DBHCHT

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sedikitnya 143 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita stunting kali ini menerima bantuan senilai 1,2 juta.

143 keluarga penerima BLT DBHCHT dengan bayi stunting itu dipilih dari 10 kecamatan, yakni dari KPM Kecamatan Mojoanyar, Bangsal, Puri, Kutorejo, Dlanggu, Pacet, Trawas, Mojosari, Pungging, Ngoro. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Baca Juga: Serahkan Bansos Tukang Becak dan Lansia, Mas Pj : Semoga Bermanfaat dan Kurangi Beban

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ikfina juga memberikan edukasi kepada para KPM terkait pencegahan dan penanganan stunting.

Ikfina mengatakan, kasus stunting pada anak usia di bawah lima tahun (balita) merupakan salah satu masalah utama kesehatan di Indonesia. Hal itu terjadi karena balita mengalami kekurangan gizi kronis pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sehingga mengalami gagal tumbuh.

"Gagal tumbuh ini merupakan kondisi tubuh anak yang tidak dapat menerima atau memanfaatkan kalori untuk menambah berat badan. Sehingga kondisi tersebut membuat pertumbuhan anak tertinggal dari standar anak pada umumnya," jelas Ikfina, dalam kegiatan penyerahan BLT DBHCHT di Pendapa Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/12) pagi.

Untuk mengantisipasi hal itu, Ikfina meminta para orang tua untuk memenuhi indikator kecukupan gizi bagi anaknya. Salah satunya dengan memompa berat badan anak melalui makanan yang bergizi. Menurut Ikfina pemenuhan gizi ini sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan otak anak sebelum berusia 6 tahun.

"Kalau anak kita ingin pintar itu prosesnya hanya bisa dilakukan sebelum usia 6 tahun. Di masa itu otak itu nanti yang membuat anak-anak ini bisa cerdas dan pintar dalam menyerap segala hal yang diajarkan baik orang tua maupun guru sekolah," katanya.

Tak hanya itu, agar otak anak-anak ini bisa bertumbuh dan berkembang secara maksimal, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga meminta para orang tua untuk memberikan stimulasi atau kasih sayang kepada anaknya.

"Jadi anak- anak tidak boleh dimarahi maupun ditekan. Karena ketika anak itu bahagia, anak tidak sedih dan tidak tertekan maka perkembangan dan pertumbuhan otak bisa bekerja secara maksimal," tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelontorkan Bantuan Cadangan Pangan Untuk 6 Desa Terdampak Banjir

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto itu juga meminta para kepala Puskesmas dan bidan di wilayahnya untuk memantau perkembangan berat badan anak-anak setiap bulannya.

"Mulai bulan depan harus ada perubahan. Jadi nanti grafik timbangannya harus naik," ujarnya.

Terkait penggunaan BLT ini, Bupati Ikfina berpesan kepada penerima agar digunakan untuk mencukupi kebutuhan gizi dan vitamin anak.

"Silahkan uangnya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan anaknya, beli telur, sayur, beli vitamin dan makan-makanan yang kaya gizi lainnya” pesannya.

Ikfina juga menegaskan, bansos ini tidak ada biaya potongan sepeser pun. Ia meminta para penerima untuk mengecek jumlah uang yang diterima itu di tempat.

Baca Juga: BLT Diprediksi Cair Sebelum Lebaran

“Tolong dicek, wajib di cek di sini, jangan sampai ketlisut, pastikan jumlahnya 2,1 juta. Karena bansos ini tidak ada potongan sepeser pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto mengatakan, BLT DBHCHT disalurkan kepada 5.054 KPM yang berlangsung tujuh bulan.

Penerima BLT tersebut terdiri dari, buruh pabrik rokok, baik produksi dan nonproduksi, buruh tani tembakau dan KPM masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum mendapatkan bansos dari pemerintah. Baik yang bersumber dari PKH, Program Sembako, atau BPNT di tahun ini.

''Jadi, nilainya tiap bulannya per KPM bisa jatah Rp 300 ribu. Sehingga total, selama tujuh bulan per KPM mendapat Rp 2,1 juta,'' pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU