149 Tablet Milik SMPN 1 Semanding Digondol Maling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 19:53 WIB

149 Tablet Milik SMPN 1 Semanding Digondol Maling

i

Ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Semanding.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Ratusan perangkat online jenis tablet yang digunakan untuk pembelajaran online milik SMP Negeri 1 Semanding, Tuban raib digondol maling. Sebelum hilang, 149 tablet tersebut disimpan di dalam lemari ruang laboratorium komputer sekolah setempat.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Semanding Jajuk Juriatmi mengatakan, hilangnya ratusan tablet itu pertama kali diketahui oleh seorang pengelola sarpras SMPN 1 Semanding saat mengecek laboratorium. Hal itu kemudian dilaporkan kepada dirinya.

Baca Juga: Nelayan di Tuban Tewas Tenggelam saat Melaut

"Setelah saya cek ternyata benar, total ada 149 buah tablet di dalam laboratorium hilang. Selanjutnya langsung saya melapor ke Polsek Semanding," ujar Jajuk Juriatmi, Rabu (1/9/2021).

Dirinya tidak menyangka jika fasilitas sekolah hilang sebanyak itu. Apalagi kondisi ruangan masih dalam kondisi terkunci dan tidak ada yang mengalami kerusakan. Selain itu, jendela ruangan juga dilengkapi terali besi. Sementara, kunci ruangan itu hanya dipegang oleh beberapa orang petugas.

"Semuanya masih tertutup rapat dan tidak ada kerusakan. Kami tidak bisa menduga-duga siapa pelakunya karena saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Semanding Iptu Carito mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah. Carito mengaku telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Kami sudah melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak kepala sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut, dari insiden itu pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp 296,5 juta. Sedangkan, pasal yang disangkakan bagi pelaku yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Kondisi ruangan tidak terjadi kerusakan pada gembok kunci pintu utama maupun jendela ruang laboratorium komputer," tutupnya. 

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU