15.699 Pelanggar PSBB Surabaya Raya, Kebanyakan Pemotor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Mei 2020 13:17 WIB

15.699 Pelanggar PSBB Surabaya Raya, Kebanyakan Pemotor

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. SP. DECOM

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya terus melakukan penindatan terhadap pengendara yang melanggar aturan penetapan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya. Hingga 10 Mei 2020, tercatat petugas melakukan tindakan terhadap 15.699 pelanggar PSBB Surabaya Raya.

 

Trunoyudo mengatakan, dari sekian banyak pelanggar, yang mendominasi ialah pengendara roda dua yang jumlahnya mencapai 6.426 pelanggar. "Yang tidak menggunakan masker 1.865 pelanggar, kemudian yang tidak menggunakan sarung tangan 4.109 pelanggar," ujar Trunoyudo di Surabaya, Senin (11/5). 

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Pelanggaran lain yang juga dilakukan pengendara roda dua yaitu dilakukan pengendara ojek online. Nenurutnya masih banyak ojek online yang mengangkut penumpang dengan catatan pelanggar sebanyak 334 orang. Kemudian, ada 112 pelanggar yang berboncengan meskipun bukan dalam 1 KK, dan ada pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum enam orang.

"Pelanggar motor tercatat sebanyak 6.426 orang. Yang tidak menggunakan masker 1.865, sedangkan Tidak menggunakan sarung tangan 4.109," kata Truno di Surabaya, Senin (11/5/2020).

Selain itu, ada 112 masyarakat yang mengendarai R2 namun berboncengan meskipun tidak satu KK. Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada 6 orang.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Sementara untuk kendaraan pribadi roda 4, Truno menyebut total pelanggaran mencapai 2.445 orang. "Pelanggaran R4 didominasi tidak menggunakan masker 1.232 orang. Melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen ada 1.211 orang," imbuh Truno.

Pelanggaran pada kendaraan umum atau barang, Truno menyebut totalnya ada 1.434. Yang mana didominasi masyarakat tidak menggunakan masker sebanyak 810 orang.

"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 kasus. Dan tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 orang. Sedangkan melebihi batas jam operasional 42 orang," lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Trunoyudo, pelanggaran yang dilakukan kendaraan umum atau kemdaraan barang totalnya ada 1.434 pelanggar. Pelanggaran yang juga dominan adalah tidak mengenakan masker dengan total 810 pelanggar.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 pelanggar. Kemudian ada juga pelanggaran tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 pelanggar, dan melebihi batas jam operasional 42 pelanggar," ujar Trunoyudo. (dc/rpb/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU