1,7 Juta Penduduk Jatim Masuk Kategori Miskin Ekstrem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 10:40 WIB

1,7 Juta Penduduk Jatim Masuk Kategori Miskin Ekstrem

i

Pemerintah Provinsi Jatim menarget penduduk miskin ekstrem tersebut bisa dientas hingga 2024..SP/ANT/M Risyal Hidayat/wsj

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohamad Yasin mengataka, ada sebanyak 1.7 juta penduduk atau setara 4,4 persen dari total 39 juta penduduk di Jatim masuk dalam kategori miskin ekstrem. Pemerintah Provinsi Jatim menarget penduduk miskin ekstrem tersebut bisa dientas hingga 2024.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 4,4 persen penduduk Jatim atau 1.746.990 penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem. Targetnya, 2024 bisa dientas," jelasnya, kemarin.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Yasin melanjutkan nantinya ada lima kabupaten yang didaulat menjadi daerah proyek percontohan program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Lima kabupaten itu adalah Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo, Bangkalan dan Sumenep," ujarnya,

Yasin mengatakan, program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di lima daerah Jatim tersebut tepatnya akan digelar di lima kecamatan di masing-masing daerah setempat.

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

"Tahun ini masih lima daerah, tahun depan akan dikembangkan menjadi 25 daerah yang menggelar program percepatan," ucapnya.

Program percepatan dimaksud akan lebih fokus dan lebih diprioritaskan dengan keterpaduan semua pihak dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat dengan masing-masing programnya.

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Yasin menjelaskan, pengertian miskin ekstrem adalah kondisi dimana seseorang memiliki penghasilan minimal Rp 358.232 per bulan (Berdasarkan garis kemiskinan ekstrem nasional 2021).

"Artinya jika ada keluarga berisi empat orang anggota keluarga, dan dalam sebulan penghasilan keluarga di bawah Rp 1.432.928, maka masuk kategori miskin ekstrem," ujarnya.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU