17 Korban Tragedi Kenpark Setop Kasus Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Nov 2022 21:10 WIB

17 Korban Tragedi Kenpark Setop Kasus Pidana

i

Para korban tragedi Kenpark mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyetop kasus pidananya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus kejadian ambrolnya seluncuran Kenjeran Park berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan alias menyetop perkara pidananya.

Kuasa hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21

“Hari ini (kemarin, red) 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorative Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Jumat (18/11/2022).

Masih kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.

Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara di sisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

 

Siapkan Restorative Justice

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kejati Jatim Tuntaskan 299 Perkara Lewat Restorative Justice

Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.  “Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Kejaksaan Agung. Disetujui atau tidak kita masih menunggu ekspose dengan pimpinan,” ujar Putu Arya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park. Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (water slide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stephen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya fiberglass seluncuran (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya.

Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 lalu sekitar pukul 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) runtuh.  Penyebab runtuhnya fiberglass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lewat RJ, Perkara Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati LSM LIRA Dihentikan

Diketahui sebelumnya, perosotan di kolam renang Kenjeran Park Surabaya ambrol saat dikunjungi anak-anak yang berwisata pada libur lebaran Sabtu (7/5). Akibatnya, sejumlah wisatawan yang mayoritas anak-anak mengalami luka-luka. Anggapan perosotan sudah lapuk muncul pasca kejadian.

Namun hal itu ditepis oleh kepala HRD Waterpark Kenjerang Bambang Irianto. Ia mengatakan, 9 bulan sebelum kejadian (perosotan ambrol) telah dilakukan perawatan. Bahkan bambang mengkalim perawatan telah dilakukan rutin.

Hal yang sama juga diutarakan  Paul Steven selaku General Manajer (GM) Kenpark Surabaya. Ia mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengecekan secara menyeluruh dan berkala terhadap semua wahana.

Ia mengatakan, penyebab runtuhnya seluncuran tersebut diduga karena ada pengunjung yang sengaja berhenti di sebuah titik saluran seluncuran. Sehingga terjadi penumpukan yang menyebabkan seluncuran tidak kuat menahan beban di atasnya.

Sementara Bambang Irianto yang menjabat sebagai manajer HRD PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Wahana di Kenjeran Park Surabaya menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak owner atas tragedi tersebut. Ia pun mengklaim pihak owner akan membiayai pengobatan korban hingga selesai. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU