1,8 Juta Ton Garam Lokal Mubazir Gegara Importasi Garam 3 Juta Ton

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 12:15 WIB

1,8 Juta Ton Garam Lokal Mubazir Gegara Importasi Garam 3 Juta Ton

i

Petani garam yang sedang memproduksi garam lokal. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Akibat kebijakan importasi garam 3 juta ton yang akan dilakukan pemerintah membuat garam produksi dalam negeri tidak terserap hingga 1,8 juta ton pada tahun 2021 ini.

KPPU pun menaruh perhatian pada masalah yang akan muncul akibat kebijakan pemerintah mengimpor garam mencapai 3 juta ton. Masalahnya, bila garam impor tidak terserap sepenuhnya, akan terjadi rembesan. Sehingga hal itu akan merugikan petani garam lokal.

Baca Juga: KPPU Mensinyalir Ada Pelaku Usaha Manfaatkan UMKM untuk Prasyarat Legalitas Saja

Hal tersebut di paparkan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto yang mengatakan, pemerintah sudah menentukan kebutuhan garam di 2021 sebanyak 4,6 juta ton. Dari kebutuhan itu, pemerintah menetapkan alokasi impor mencapai 3 juta ton.

Sementara itu, estimasi produksinya sebesar 2,1 juta ton ditambah stok tahun 2020 ada 1,3 juta ton sehingga menjadi 3,4 juta ton. Pasar garam lokal ada 1,6 juta ton

“Target dari kementerian KKP (Kelautan dan Perikanan), produksi garam rakyat tahun ini 2,1 juta ton. Ditambah masih ada stok garam rakyat di beberapa gudang yang belum diserap sebanyak 1,3 juta ton. Totalnya jadi 3,4 juta ton,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Yudi Hidayat Komisioner KPPU, dalam forum yang sama mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan kebijakan impor garam 3 juta ton itu. Mulai dari masyarakat, pengusaha, maupun pihak lain terkait industri garam.

Baca Juga: KPPU IV Surabaya Gelar Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng

“Kenapa dibutuhkan impor sebanyak itu? Menteri menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan industri. Karena garam lokal tidak bisa memenuhi standar kualitas garam industri,” ujarnya.

Selain itu, akar permasalahan garam ini karena adanya kesenjangan kualitas garam industri dengan garam rakyat, terutama terkait kadar senyawa kimia natrium chlorida (NaCl) yang minimal 97 persen.

“Garam impor dengan NaCl-nya 97 persen lebih. Garam rakyat dari petani garam belum bisa mencapai itu. Sudah ada peralatan untuk meningkatkan kadar NaCl, tapi biaya produksinya jadi lebih mahal,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Penurunan Produksi Garam, DKP Jatim Siapkan Konsep Hulu-Hilir

Tidak hanya soal kualitas, harga garam impor dan garam rakyat juga mengalami kesenjangan yang sangat signifikan. KPPU mengecek, harga garam impor hanya Rp580 per kilogram.

“Dengan pajak dan sebagainya, harganya maksimal Rp800 per kilogram. Sementara garam rakyat antara Rp4 ribu-Rp5 ribu per kilogramnya,” Taufik menambahkan.

Apalagi, pasal 291 Peraturan Pemerintah 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sudah menegaskan, importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dsy15

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU