19 Ribu MBR Terima Bansos JPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Sep 2021 18:13 WIB

19 Ribu MBR Terima Bansos JPS

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyerahkan bansos JPS di Balai Kota Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya menggelontorkan APBD untuk jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Total ada 19.504 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bantuan JPS.

Total anggaran yang bersumber dari pos anggaran tak terduga ini mencapai Rp 3,810 miliar. Tiap KPM akan mendapatkan Rp 200 ribu.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Kami kan punya data MBR. Jadi, kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos tidak boleh lagi diberikan bantuan oleh Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyerahkan bansos JPS masing-masing senilai Rp200 ribu kepada 15 MBR di Balai Kota Surabaya, Jumat (10/9).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengatakan, bansos JPS yang diberikan pemkot kepada MBR hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima bansos dari Kemensos, Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya. 

"Jadi, orang harus mengerti jangan dipikir sekarang dapat dari pemkot, kemudian bantuan Kemensos turun berarti dapat dobel, tidak seperti itu," kata Eri.

Wali Kota Eri menyebut, total ada 25.304 MBR di Kota Surabaya yang belum menerima bansos dari Kemensos. Oleh sebab itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya bersinergi memberikan bansos kepada mereka. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 MBR, sedangkan pemprov memberikan bantuan kepada 6.250 MBR.

"Tapi nanti kalau ada warga yang dia mendaftarkan diri ternyata setelah disurvei oleh Dinas Sosial (Dinsos) dia masuk ke dalam data MBR, maka nanti kita akan keluarkan bantuan lagi," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. 

"Kami transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kami buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menjelaskan, terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak COVID-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak COVID-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

"Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR," katanya.

Meski demikian, ia memastikan, pemkot akan tetap memberikan bansos kepada warga terdampak COVID-19. Namun, bentuk bantuannya akan berbeda dari bantuan yang diterima oleh MBR.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU