2 Anggota Polsek Mulyorejo, Diduga Main Mata dengan Bandar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 22:20 WIB

2  Anggota Polsek Mulyorejo, Diduga Main Mata dengan Bandar Sabu

i

AKBP Memo Ardian.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dugaan adanya oknum anggota polisi nakal kembali mencoreng wajah Polri. Kali ini, dua oknum anggota Reskrim Polsek Mulyorejo diduga 'main mata' dengan bandar narkoba berinisial H. Kasus ini kini ditangani Bid Propam Polda Jatim.

Oknum polisi yang kini berurusan dengan Propam Polda Jatim berinisial F dan A. Petugas juga membawa seorang warga sipil berinisial AN.

Baca Juga: Beberapa Anggota DPRD Jadi Bede Narkoba, Dananya untuk Pileg 2024

Informasi yang dihimpun, dua oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Mulyorejo disinyalir terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Surabaya Timur. Kasus tersebut mencuat setelah keterlibatan oknum F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial H.

H saat itu ditangkap di Jalan Pragoto dan diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi safe house dua oknum tersebut bersama AN.

Dalam penangkapan itu, oknum polisi itu menemukan barang bukti 1 gram sabu sabu.

Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang, H ditengarai diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.

"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebutkan namanya.

Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.

Baca Juga: Edarkan sabu, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, menegaskan tidak ada kompromi pada oknum anggota polisi yang bermain dengan narkoba.

Baca Juga: Selundupkan Sabu ke Rutan, Aris Susanti Diadili

"Kami tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan narkoba. Perintah kapolres tindak tegas," tandas Hartoyo, Senin (15/6/2020).

Ketika disinggung terkait proses hukum dua oknum polisi dan seorang warga sipil bersamanya itu, Hartoyo meminta untuk konfirmasi ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan jika saat ini tengah menangani kasus limpahan Propam Polda Jatim itu.

"Iya benar, kami masih lakukan penyidikan terkait kasus tersebut untuk pidana umumnya," terang AKBP Memo.tyn

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU