2 Hari, Kejaksaan Tangkap 4 Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 20:24 WIB

2 Hari, Kejaksaan Tangkap 4 Tersangka Korupsi

i

Salah satu tersangka yang diamankan Kejari Bangkalan.

Salah Gunakan Anggaran PKH dan Dana Desa

 

Baca Juga: PJ Bupati, Serap Aspirasi dalam Musrembang Kabupaten

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Apresiasi institusi Kejaksaan tidak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi. Baru-baru ini, korps Adhyaksa berhasil membekuk empat tersangka korupsi. Bahkan dilakukan dalam waktu dua hari.

Kinerja ini dilakukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Mereka mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 2 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, dua orang tersebut yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.

Dedi mengatakan modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku. "Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH," kata Dedi, Rabu (29/62022).

Menurut Dedi, penyalahgunaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil. "Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu," ungkap Dedi.

Dedi menyebut sebelum diamankan, kedua pelaku tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Keduanya, menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut. "Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Kejari Bangkalan kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada dugaan keterlibatan pelaku lain yang ikut menerima aliran dana penyalahgunaan PKH tersebut.

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

Masih kata Dedi, sehari sebelumnya, Kejari Bangkalan juga menahan kepala desa dan camat pada Selasa (28/6/2022) petang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

 

Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, berinisial AA. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran pengaspalan jalan.

Dedi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi. Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan. Di antaranya, tidak sesuainya pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021. Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” imbuhnya. Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya. bd/bk-1/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU