2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 3 Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Des 2020 20:56 WIB

2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 3 Buron

i

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simamarta (tengah) saat merilis kasus curanmor di mapolresta Malang Kota Senin (14/12).

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Dua maling motor yang kerap beraksi di sejumlah tempat di kota Malang berhasil diringkus penyidik Polresta Malang. Kedua pelaku yang diamankan petugas berinisial AM (31) dan ZI (41).

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dari catatan kepolisian, keduanya pelaku bersam komplotannya telah berhasil menggasak 5 sepeda motor dari dua wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

ZI ditangkap polisi pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi sekitar terminal Arjosari. Sementara AM ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Jalan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, 5 sepeda motor yang dicuri dua tersangka tersebut adalah 3 motor Honda Beat dan 2 Honda Vario.

“Pada Rabu (18/11/2020) pukul 04.00 WIB mereka beraksi di Jalan Gadang Terminal Gg. 1 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun. Kemudian Hari Selasa (21/11/2020) mereka kembali beraksi di Jalan Pulosari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing,” kata Leonardus Simarmata saat merilis kasus kedua tersangka di Mapolresta Kota Malang, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Yang terakhir adalah pada Jumat (4/12/2020) kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gadang, Kav Sawah Melati Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” imbuhnya.

Leo memaparkan, komplotan AM dan ZI sebenarnya ada 5 orang. Saat ini tiga orang atas nama Nur, Tole dan Reza terduga penadah masih buron.

Pengakuan dua tesangka kepada petugas, dalam menjalankan aksinya para pelaku berangkat secara bersama-sama dari kos milik Nur yang berada di dekat jembatan Pasar Gadang. Di lokasi, Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sementara Tole dan AM bertugas mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Saat mendapat sasaran, Nur dan ZI langsung melakukan perusakan stang dan kunci motor. Dua rekannya Tole dan AM menunggu di mulut gang untuk mengawasi situasi.

Setelah berhasil melakukan aksinya, barang curian tersebut dibawa oleh Nur dan ZI ke daerah Pasuruan untuk diserahkan kepada Reza yang saat ini masih menjadi DPO.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Leo.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU