2 Lansia dan IRT Dicabuli Tukang Becak di Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Feb 2022 17:29 WIB

2 Lansia dan IRT Dicabuli Tukang Becak di Tuban

i

Kapolres tuban AKBP Darman memberikan keterangan saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Di usianya yang tak lagi muda, Abdul Jalil (52) harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat aksi cabul yang dilakukannya kepada 4 wanita. Warga kecamatan Jatirogo Tuban yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak itu kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64). Korban SL dan SK merupakan tetangga pelaku.

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Didampingi Kasat Reskrim AKP MAdhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan kasus pencabulan terhadap dua nenek tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Pertama di lahan tebu pada Oktober 2021 dan kedua terjadi di depan rumah seseorang akhir Desember 2021 lalu.

"Untuk SL ini dicabuli pas berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian di dekap dan dicabuli dan korban satunya SK dicabuli saat berada di depan toko dan kedua korban ini adalah seorang nenek," kata Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).

 Tak hanya itu, pelaku AD juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka yang menjadi korban kemudian sama-sama dengan para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

"Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," jelas Darman.

Darmawan menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Polisi di Tuban Berbagi Takjil ke Masyarakat

"Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU