2 Pelaku Pengeroyok 3 Pemuda di Bojonegoro Ditangkap, 7 DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Feb 2021 20:56 WIB

2 Pelaku Pengeroyok 3 Pemuda di Bojonegoro Ditangkap, 7 DPO

i

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - 1 dari 3 korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda meninggal dunia. Para korban dikeroyok kawanan pemuda di jalan PUK Desa Jamberejo, kecamatan Kedungdem, Minggu (7/2) siang.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Korban tewas adalah Fauzi Shodikin (19). Sementara dua korban luka adalah Muhammad Fahrudin Ghozali (19) dan Lilih Linggarjati (19). Ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pengeroyokan kepada tiga korban terjadi pada Minggu sekitar pukul 13:00 WIB. Dalam kasus tersebut pihaknya telah menahan 2 orang sebagai tersangka.

"Dua tersangka sudah kami amankan, tujuh orang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam press release, Senin (8/2/2021) siang.

Dua pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka adalah DK (20) warga Desa Sidorejo, Kedungadem dan MNH (32), warga Dusun Siwot, Desa Sidorejo Kedungadem.

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Pandia mengatakan, peristiwa ini berawal saat ada sembilan remaja sedang asyik berpesta miras. Mendadak tiga pemuda (korban) lewat dengan berboncengan motor sambil bleyer-bleyer gas motornya.

Tak terima dibleyer, 3 dari 9 pemuda yang menggelar pesta miras akhirnya mengejar para korban. Tak lama, rekan-rekannya ikut mengejar korban.

Kejar-kejaran antara korban dan pelaku tak berlangsung lama. Para korban terkejar di jalan poros Kedungdaem. Para korban yang terkepung akhirnya jadi bulan-bulanan para pelaku.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Akibat pengeroyokan itu, ketiga korban yang bernama Fauzi (19), Lilih Linggarjati (19), dan M. Ghozali (19) mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kedungadem. Bahkan, korban yang bernama Fauzi Shodikon meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Sumberejo pada Minggu sore.

AKBP Eva Guna menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit sepeda motor, jaket berwarna hitam, celana hitam, handphone, dan kayu batangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU