SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobolan rumah kosong warga Kecamatan Sukun.
Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan dua pelaku yakni Jupri dan TRS alias Satria, mereka ditangkap pada Sabtu (6/2/2021)
Keduanya sempat buron selama 2 bulan usai beraksi di Kebunsari, Sukun pada 18 November 2020 silam. Dalam aksi tersebut, korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan satu ponsel.
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
“Berkat kerja sama dengan masyarakat, akhirnya pelaku diketahui identitasnya dan kami tangkap,” kata Tinton, Senin (8/2).
Tinton mengatakan, modus pelaku ini berputar mencari sasaran. Setelah menemukan rumah korban, mereka masuk lewat jendela atau pintu belakang. Pelaku memastikan korban sudah tidur agar aksinya lancar.
Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru
Hasil kejahatannya berupa sepeda motor sudah dijual seharga Rp3 juta. Polisi mengatakan masih mendalami keberadaan motor korban sebagai barang bukti itu.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Editor : Moch Ilham