2 Pemuda di Tulungagung Curi Belasan Ular Piton

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Nov 2021 20:27 WIB

2 Pemuda di Tulungagung Curi Belasan Ular Piton

i

Beberapa ular piton yang dicuri para pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Aksi pencurian di Tulungagung ini terbilang tak biasa. Jika biasanya pencurian hewan yang jadi sasaran hewan ternak atau burung kicau, namun para pencuri di Tulungagung ini malah mencuri ular.

Tak tanggung-tanggung, 15 ekor ular jenis piton dengan nominal yang fantastis dicuri oleh para pelaku.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Polisi yang mendapat laporan langsung melalukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. Kedua pelaku berinisial OP (20) dan RS (17) asal kecamatan Ngunut. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekos sisnya.

Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.

“Kerugian korban sekitar Rp 133 juta. Karena ternyata ular ini harganya mahal,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, Senin (15/11/2021).

Ular-ular yang dicuri adalah milik Zaenal Arifin, warga Jalan Hasanudin Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Menurut Kapolsek, korban baru sadar telah kehilangan ular-ularnya pada Sabtu (13/11/2021) pada pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya pada pukul 00.00 WIB rumah Zaenal mengalami mati listrik, namun korban tidak merasa curiga.

“Pada pukul 04.00 WIB korban bangun lagi dan listrik di rumahnya masih padam. Pagi pukul enam korban memeriksa rumahnya, dan melihat kotak ular yang ada di depan sudah hilang,” ungkap Widodo.

Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusak. Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.

Melihat kejadian itu korban lalu melapor ke polsek Ngantru.

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

“Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Melacak keberadaan para pelaku ini,” tutur Widodo.

Hasil patroli siber polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021).

Curiga dengan barang yang dijual ini, anggota Unit Reskrim polsek Ngantru melakukan transaksi.

Polisi berhasi meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.

Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi. Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo  AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.

Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.

Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU