2 Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 17:36 WIB

2 Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya

i

Kedua pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba di Surabaya. Kedua pelaku beirnisial JS (23) asal Jalan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya dan DL (23) asal Jalan Banyuurip Kidul Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkapan pelaku bermula saat polisi berhasil mengamankan JS saat berada di gapura Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya pada Rabu (4/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Saat diamankan polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti poket plastik klip yang didalamnya sabu dengan berat ± 1,09 gram, ATM, HP, bungkus bekas rokok, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 465.000. 

Temuan itu tak membuat polisi berhenti, namun terus mencecar seribu pertanyaan terhadap JS hingga dia mengakui jika masih menyimpan beberapa Pocket yang disimpan dalam rumahnya.

“Dalam rumah kita temukan poket plastik klip seberat 1,58 gram beserta plastiknya; dan 1 pak plastik klip,” kata AKBP Daniel, Rabu (25/01/2023) sore kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Dalam pemeriksaan, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut didapat dari DS. Tak ingin kecolongan, anggota anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya bergerak cepat membekuk DS.

“JS ini sudah 2 kali menerima barang dari tersangka DL yang pertama sebanyak 1 gram, sekira awal bulan Desember 2022 dan sudah dibayar lunas seharga Rp.1.000.000. Kedua juga pada bulan yang sama,” imbuh Daniel.

Maksud JS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan DL mendapatkan sabu dari BOGANG (DPO) dengan cara diranjau di Dukuh Pakis Surabaya.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU